Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin menyosialisasikan perizinan berusaha berbasis risiko bertema "Bimbingan hak akses turunan OSS-RBA kepada OPD teknis".
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin Ari Yani, perizinan berusaha berbasis risiko, yang dibuka Sekdakot Banjarmasin Ikhsan Budiman di Hotel Area Barito Banjarmasin, Kamis, tersebut terkait Undang-undang Cipta Kerja.
Turunannya, lanjut dia, peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 3 tahun 2021 tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Pada pasal 14 ayat 1 dan pasal 15 ayat 7, disebutkan hak akses Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) diberikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengelola hak akses di daerah.
Kemudian, lanjut Ari Yani, memberikan hak akses turunan untuk OPD sebagai tim teknis di daerah untuk melakukan verifikasi teknis, notifikasi kelengkapan persyaratan perizinan serta melakukan pengawasan perizinan berusaha.
"Dengan demikian perizinan berusaha dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tuturnya.
Dijelaskan Ari Yani, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
"Untuk risiko rendah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit secara otomatis, di mana NIB selain sebagai identitas pelaku usaha juga sebagai legalitas usaha," terangnya.
Sementara itu, lanjut Ari Yani, risiko menengah rendah selain NIB akan terbit sertifikat standar yang juga terbit otomatis.
Kata dia, sertifikat standar adalah sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sedangkan risiko menengah tinggi, ungkap Ari Yani, sama halnya dengan menengah rendah, juga terbit NIB dan sertifikat standar, namun yang membedakan adalah sertifikat standar yang harus melalui proses verifikasi dari OPD teknis.
Terakhir, kata Ari Yani, risiko tinggi yang nantinya juga terbit NIB dan Izin sebagai penunjang kegiatan usaha, di mana Izin yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
"Maka peran pemerintah daerah dalam pemberian hak akses turunan ke OPD teknis sesuai dengan kewenangannya, salah satunya akan memantau dan melakukan pengawasan dari segi tingkat kepatuhan pelaku usaha," ujarnya.