Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry menerima penyampaian aspirasi terbuka warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Bamban, Bakarung dan Taniran Selatan (Babatan).
Aliansi Masyarakat Babatan menyampaikan aspirasi karena tidak puas pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang digelar serentak pada 2 Juni 2022 lalu.
Baca juga: Posyandu Junjung Buih 2 wakili HSS ke lomba tingkat provinsi
"Bagi yang keberatan hasil Pilkades bisa menyalurkan haknya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) yang akan dilantik pada 28 Juli 2022 nanti," kata bupati, di Aula Ramu, Setda HSS, Rabu (20/7) kemarin.
Dijelaskan dia, sesuai dengan aturan, tidak diperbolehkan membuka kotak suara dan melakukan perhitungan ulang karena pada saat perhitungan suara semua saksi masing-masing calon kades telah setuju dan telah sah.
Adapun kedatangan aliansi masyarakat Babatan ke kantor bupati dijaga ketat personel Kepolisian, TNI dan Satpol PP, yang saat masuk pintu gerbang kantor dilakukan pemeriksaan KTP dan Kartu Vaksinasi Booster, sehingga jika ada yang belum booster maka tidak bisa masuk ke aula.
Baca juga: PMD HSS terima laporan keberatan hasil Pilkades
Tujuannya kedatangan Aliansi Masyarakat Babatan untuk meluruskan simpang siur tentang keabsahan surat suara, di mana setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) beda keputusan, tentang keabsahan surat suara saat perhitungan suara.
Turut hadir menanggapi aspirasi, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, S.AP, MA, Sekda HSS, H. Muhammad Noor, unsur Forkopimda HSS, Inspektur, Rusmajaya, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, Kepala Badan Kesbangpol Roni Rusnadi, dan Kabag Hukum Setda HSS, Fitri.
Keberatan hasil Pilkades HSS bisa menggugat ke PTUN
Kamis, 21 Juli 2022 18:09 WIB
Bagi yang keberatan hasil Pilkades bisa menyalurkan haknya melalui PTUN, dengan menggugat Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) yang akan dilantik pada 28 Juli 2022 nanti,