Kandangan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sinkronisasi RPJMD, RPJMDesa, RKPDesa, dan LPPDesa, untuk menyeleraskan program pembangunan dari pusat hingga ke desa.
"Hal ini sejalan dengan perubahan regulasi Undang-undang Desa, dari UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024," kata Kepala Dinas PMD HSS Susilo Adianto, dalam laporan kegiatan mengutip pers rilis Bagian Prokopim Setda HSS, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: Firman Yusi sosialisasikan RPJMD Kalsel 2025-2029
Dijelaskan dia, perubahan ini mengatur masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun, sehingga perlu ada penyesuaian RPJMDes.
Sinkronisasi ini juga menjadi momentum tepat karena bersamaan dengan kepemimpinan baru di tingkat pusat dan daerah.
"Kami berharap berbagai program bisa saling mendukung dalam mewujudkan visi Membangun Desa, Menata Kota menuju Kabupaten HSS yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis (SEMANGAT)," ujarnya.
Wakil Bupati (Wabup) HSS H Suriani, mengapresiasi terlaksananya kegiatan tersebut. Menurut wabup, sinkronisasi ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik.
Wabup ingin agar kegiatan ini tidak hanya menjadi pertemuan biasa, tetapi menjadi titik awal pelaksanaan pembangunan sesuai harapan masyarakat.
Ia juga berpesan agar semua pihak menjaga kebersamaan, kekompakan, dan sinergisitas yang sudah terjalin.
“Pembangunan hanya akan berjalan baik jika suasana aman, damai, dan kondusif dapat kita pertahankan bersama,” tegasnya dalam sambutan di Aula Dinas PMD HSS.
Baca juga: DPRD Batola setujui KUA-PPAS 2026 dan RPJMD 2025-2029
Turut hadir, Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor dan kegiatan ini diikuti para camat, Kasi Pemerintahan, Ketua APDESI Kecamatan, Tenaga Ahli, dan pendamping desa.
