Kandangan (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suriani mengharapkan agar anggota BPD dapat mengawal arah kebijakan pemerintah desa agar selaras dengan RPJMDes, RPJMD Kabupaten, dan prioritas pemerintah pusat.
“Anda adalah perwakilan masyarakat sehingga bertanggung jawab kepada masyarakat yang telah memilih, dan mempercayakan anda sebagai wakil mereka,” kata wabup dalam sambutan saat mengambil sumpah jabatan dan melantik tiga anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW), mengutip pers rilis Bagian Prokopim Setda HSS, Kandangan, Sabtu.
Wabup mengingatkan bahwa keberadaan BPD diatur dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten HSS Nomor 17 Tahun 2017.
Baca juga: Insentif bulanan Ketua RT dan RW desa di HSS naik jadi Rp720 ribu
Menurut wabup, anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun musyawarah.
“Kekuatan BPD itu terletak pada kemampuan check and balances," ujar wabup.
Oleh karena itu, anggota BPD harus benar-benar bisa menjadi partner kepala desa dalam membangun desanya.
Baca juga: Bupati HSS ingatkan tugas kades sejahterakan masyarakat
Dan meskipun statusnya sebagai anggota BPD PAW, namun tugas pokok dan fungsi BPD tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Adapun tiga anggota BPD yang dilantik yakni Rian Saputra dari Desa Balah Paikat Kecamatan Daha Utara, Samlah dari Desa Tamiyang, Kecamatan Sungai Raya, dan Isnaniah dari Desa Tanah Bangkang, Kecamatan Sungai Raya.
