Kotabaru (ANTARA) - Komisi III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan studi komparasi ke Kota Balikappan untuk mempelajari sistem pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Manuntung.
"Kami mempelajari sistem yang diterapkan Pemkot Balikpapan, berdasarkan peraturan pemerintah No 54 tahun 2017," kata Ketua Komisi III DPRD Kotabaru Deny Hendro di Kotabaru Kamis (16/6).
Deny Hendro berjanji akan mengupayakan hasil studi banding tersebut dibahas pada Raperda berkaitan dengan tata kelola PDAM Kotabaru.
Termasuk di dalamnya tentang kewajiban pemerintah daerah terkait penyertaan modal terhadap PDAM Kotabaru.
Ia juga berharap rancangan Raperda yang ada bisa diinlementasikan, baik yang menyangkut status PDAM terkait perseroan.
Komisi III DPRD Kotabaru pelajari sistem PDAM Balikpapan
Jumat, 17 Juni 2022 18:04 WIB