Kotabaru (ANTARA) - Anggota DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Rosida mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sistem pertanian organik di Desa Sigam Kecamatan Pulau Laut Sigam.
"Raperda ini perlu di sosialisasikan untuk mendapatkan masukan masukan yang nantinya bisa diterapkan sebagai Perda," kata Rosida di Kotabaru, dilaporkan Kamis.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan pandangan umum fraksi raperda administrasi kependudukan
Rosida menyampaikan, Raperda tentang Pertanian Organik bertujuan untuk mengatur dan mendukung pengembangan pertanian organik di wilayah Kotabaru.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan pertanian yang ramah lingkungan, aman, dan berkelanjutan.
Raperda ini bertujuan untuk mencari solusi tentang sistem pertanian yang akan di terapkan di wilayah setempat dengan harapan dapat meningkatkan mutu dari pertanian itu sendiri.
Ia menambahkan, rancangan ini dapat diterapkan oleh masyarakat baik yang memiliki lahan yang luas juga dapat di terapkan di lahan lahan pekarangan.
Pertanian sistem organik merupakan sistem pertanian yang menekankan pada penggunaan bahan-bahan alami dan menghindari bahan kimia sintetis. Tujuannya adalah menghasilkan produk pertanian yang aman bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Baca juga: Kemenkum Kalsel harmonisasi raperda wujudkan aturan berkualitas
"Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik,"pungkasnya.