Banjarmasin (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjelaskan di persidangan sebagai saksi bahwa pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) telah sesuai prosedur sebagaimana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu berinisial HRD.
"Proses pembuatan IUP pendelegasian kepala dinas dibawa kepada saya berupa draf surat keputusan (SK) dan ada surat rekomendasi bahwa ini sudah sesuai prosedur diparaf oleh Kabag Hukum bisa Asisten atau Sekda sehingga saya tanda tangan," kata Mardani dalam kesaksian di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah, dia menjelaskan keluarnya SK yang ditandatangani bupati berdasarkan permohonan perusahaan yang diproses kepala dinas.
Kemudian prosesnya berlanjut ke provinsi untuk diverifikasi hingga tidak ada masalah. Selanjutnya dibawa ke pemerintah pusat dan akhirnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan sertifikat clean and clear (CnC) menyatakan tidak ada permasalahan kala itu tahun 2011.
"Permasalahan dan perbedaan pendapat ini baru muncul tahun 2021 setelah adanya laporan gratifikasi kepala dinas terkait peralihan IUP di tahun 2011. Anehnya, perusahaan sendiri tidak protes saat ada perubahan kala itu bahwa ini tidak benar segala macam misalnya," jelas Mardani.
Dia pun merasakan selama ini adanya setingan dan "framing" mau menjatuhkan dirinya secara publik dengan menyebut Ketum Hipmi dan Bendum PBNU tidak hadir di persidangan.
"Insya Allah nanti dalam prosesnya akan ketahuan siapa pihak yang ada di balik permasalahan ini," ujarnya.
Kepada wartawan usai persidangan, Mardani menyatakan sebagai warga negara yang taat hukum dirinya hadir langsung bersaksi di persidangan sebagaimana perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya.
"Minggu lalu kan saya mau bersaksi secara daring tapi ditolak hakim padahal majelis sendiri pada sidang sebelumnya mengizinkan hal itu. Sedangkan pada sidang-sidang awal saya sudah menyampaikan surat izin secara resmi bahwa tidak bisa berhadir karena sakit dan adanya kegiatan Hipmi bersama presiden di Istana," katanya.
Kehadiran Mardani bersaksi di persidangan hari ini turut dikawal 1.000 anggota Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) dan Banser Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sebagai bentuk solidaritas dan dukungan secara moril kepada Mardani selaku Bendahara Umum PBNU.
"Ansor dan Banser tugas pokoknya mengawal kiai, karena beliau jajaran terpenting di PBNU maka sewajarnyalah kami kader-kader NU memberikan dukungan moril. Kami pertegas tidak ada istilah demonstrasi, ini aksi simpati," kata Ketua Pengurus Wilayah GP Ansor Kalsel Teddy Suryana.
Sementara pada fakta persidangan saksi Mardani dilontari sejumlah pertanyaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, penasihat hukum terdakwa dan juga majelis hakim terkait teknis terbitnya SK Bupati Tananh Bumbu terkait pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 saat saksi menjabat sebagai bupati.
Saksi mengakui, mengenal alm HS mantan Dirut PT PCN yang menyuap terdakwa sebagai seorang pengusaha pertambangan setelah dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.
Saat ditanya apakah saksi yang memperkenalkan alm Henry dengan terdakwa maupun adanya pertemuan antara dirinya dengan alm Henry di Jakarta terkait permohonan pengalihan IUP, Mardani menjawab tidak pernah.
Terkait kesaksian Mardani, terdakwa Dwijono yang diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan tanggapan menyatakan sejumlah sanggahan.
Adapun pihak lain yang juga dihadirkan saksi ahli, Sihol Junior dan pihak perbankan. Sembari menutup persidangan, ketua majelis hakim menyatakan sidang selanjutnya diagendakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.