Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menjamin keamanan sidang terdakwa perkara dugaan korupsi suap yakni mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming yang berlangsung perdana hari ini di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Alhamdulilah sidang perdana berjalan lancar dan kami jamin untuk seterusnya bisa terlaksana tanpa gangguan keamanan," kata dia di Banjarmasin, Kamis.
Sabana yang memimpin langsung pengamanan di lokasi mengaku mengerahkan sebanyak 90 personel gabungan baik pengamanan terbuka dengan anggota berseragam dinas maupun pengamanan tertutup berpakaian preman.
Kemudian dipertebal juga oleh Satuan Brimob Polda Kalsel untuk memberikan rasa aman bagi jalannya persidangan.
Dalam sistem pengamanan, petugas berjaga di pintu masuk Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memeriksa setiap pengunjung agar tidak ada penyusup ataupun orang tak berkepentingan.
Sabana menyampaikan terima kasih kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas di kota itu, termasuk pada momen pelaksanaan sidang yang menyedot banyak sorotan publik tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Mardani mengikuti persidangan secara virtual dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Jaksa penuntut umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.
Pertama Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.