Sidang Putusan Kasus Gratifikasi IUP

  • Jumat, 10 Februari 2023 14:15

Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. ANTARA/Bayu Pratama S.

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. ANTARA/Bayu Pratama S.

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. ANTARA/Bayu Pratama S.

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar. ANTARA/Bayu Pratama S.

Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang hadir secara virtual mendengarkan pembacaan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani M Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih. ANTARA/Bayu Pratama S.

Berita Terkait