Banjarmasin (ANTARA) - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming didampingi 14 kuasa hukum saat sidang perdana pembacaan dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis.
Sebanyak 10 kuasa hukum menghadiri secara langsung di ruang persidangan. Sedangkan empat kuasa hukumnya mendampingi Mardani yang hadir secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Tim kuasa hukum Mardani, Abdul Kodir usai sidang menyatakan pihaknya tidak perlu menyampaikan nota keberatan (eksepsi).
"Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi," kata dia sembari menyampaikan tim kuasa hukum yang mendampingi Mardani gabungan dari Hipmi, Nahdlatul Ulama dan PDI Perjuangan.
Dia pun meminta publik bisa terus memantau jalannya persidangan agar bisa berlangsung secara bebas, adil dan imparsial.
Begitu juga kepada rekan jurnalis, Mardani kata dia berpesan agar tetap mengawal persidangan dengan pemberitaan yang kritis, objektif dan tidak berpihak.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro bersama empat anggota majelis yakni Jamser Simanjuntak, Aris Bawono Langgeng serta dua Hakim Ad Hoc itu, JPU KPK mendakwa Mardani telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio.
JPU memaparkan total tak kurang dari Rp118 miliar hadiah atau gratifikasi diterima terdakwa dari almarhum Henry baik melalui perantara perusahaan yang terafiliasi dengan terdakwa maupun melalui perantara Rois Sunandar serta M Aliansyah.
Transaksi pemberian gratifikasi itu dilakukan secara bertahap mulai tahun 2014 hingga 2020.
Penerimaan hadiah itu karena terdakwa telah menandatangani surat keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan IUP OP pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN.
Mardani didampingi 14 kuasa hukum saat sidang perdana
Kamis, 10 November 2022 16:37 WIB
Kami ingin cepat saja agenda berikutnya langsung pemeriksaan saksi,