Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin Khairul Saleh mengungkapkan, keterlambatan membuat akta kelahiran di daerah itu masih cukup tinggi.
Hal ini, kata dia, Kamis, terbukti dengan cukup tingginya permohonan pembuatan akta kelahiran istimewa atau pembuatan akta yang melewati waktu 60 hari setelah kelahirannya.
"Pembuatan akta lelahiran lebih dua bulan ini warga terpaksa dikenakan denda Rp25 ribu," ujarnya.
Dari catatan perbulannya, ungkap Khairul, permohonan akta kelahiran istimewa ini melebihi 500 pemohon, yakni pada Januari sebanyak 650 lembar, Februari mencapai 538 lembar, Maret ada 636 lembar, April 660 lembar dan Mei 533 lembar.
Kemudian, lanjut dia, pada Juni (638), Juli (514), Agustus (782), September (887), Oktober (814) dan November sebanyak 761 lembar. "Untuk bulan Desember ini kita belum dihitungnya," imbuhnya.
Sementara ini, kata dia, dengan diberlakukannya denda bagi pembuatan akta kelahiran istimewa ini, hingga kini sudah terkumpul sebesar Rp185.333.000 sebagai kas daerah.
Menurut dia, tingginya permohonan pembuatan akta istimewa ini biasanya terjadi saat menjelang pendaftaran sekolah, di mana orangtua terlambat membuatkan akta kelahiran anaknya saat lahir lalu.
"Biasanya sudah mau diperlukan, karena persyaratan untuk masuk sekolah atau untuk kerja dan lainnya, baru sadar akan pentingnya punya akta kelahiran," ujarnya.
Dia berharap orang tua bisa mencatatkan akta kelahiran anaknya yang baru saja dilahirkan secepatnya ke Disdukcapil Banjarmasin di Jalan Sultan Adam hingga kewajiban sebagai warga negara yang baik memiliki kartu identitas diri terpenuhi.
Permohonan Akte Kelahiran Istimewa Tinggi
Jumat, 18 Desember 2015 9:29 WIB
Pembuatan akta lelahiran lebih dua bulan ini warga terpaksa dikenakan denda Rp25 ribu,