oleh Yose Rizal
Martapura, (Antaranews Kalsel) - Warga Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, antusias mendaftarkan diri untuk mengikuti sidang pembuatan akte kelahiran yang dilaksanakan kecamatan setempat.
Camat Aranio Gusti Fathurahman di Martapura, Senin mengatakan, jumlah warga yang mendaftarkan diri dan mengikuti sidang pembuatan akte kelahiran yang dilaksanakan selama satu hari mencapai ratusan orang.
"Akte kelahiran yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencapai 124 lembar, sedangkan akte yang diterbitkan Pengadilan Negeri 88 lembar sehingga total sebanyak 212 akte diselesaikan," ujarnya.
Ia mengatakan, warga yang mendaftarkan diri mengurus akte kelahiran di kecamatan itu berasal dari berbagai desa diantaranya Desa Rantau Balai, Apuai, Tiwingan Lama, Bunglai, Belangian, Pa�au dan Rantau Bujur.
Dijelaskan, sidang keliling akte kelahiran yang dilaksanakan satu hari bekerjasama dengan Disdukcapil dan PN Martapura bertujuan mendekatkan dan memudahkan pelayanan bagi masyarakat di kecamatan setempat.
"Kami ingin memberikan pelayanan bagi masyarakat dalam pengurusan akte kelahiran sehingga mereka lebih mudah mengurus tanpa harus datang ke ibukota kabupaten untuk mendapatkan akte kelahiran," ungkapnya.
Ia mengimbau kepada setiap warga agar melaporkan setiap kelahiran sehingga bayi baru lahir dan berusia 0 sampai 6 bulan tercatat di Disdukcapil dan mendapatkan akte kelahiran tanpa dipungut biaya atau gratis.
"Masyarakat atau orang tua bayi tinggal melaporkan kelahiran dan melengkapi surat-menyurat yang menjadi persyaratan kemudian langsung diberikan akte gratis sehingga tidak perlu repot mengikuti sidang," ujarnya.
Ditambahkan, meski pun sidang akte kelahiran tidak memakan waktu lama tetapi tetap menyita waktu karena setiap orang tua pemohon akte harus mengikuti sidang yang dipimpin dua orang hakim dan panitera.
Selain itu, setiap pemohon juga harus membawa dua orang saksi, lengkap dengan persyaratan administrasi yang telah dipenuhi di antaranya buku nikah asli dan kartu tanda penduduk (KTP) asli.
"Makanya, kami mengimbau masyarakat lebih baik melaporkan kelahiran anaknya dibawah usia enam bulan agar mereka tidak repot mengurusnya sehingga waktu, tenaga dan biaya tidak menjadi beban," katanya.
Warga Antusias Ikuti Sidang Akte Kelahiran
Senin, 29 April 2013 22:44 WIB