Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diksdukcapil) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bekerja sama dengan Bhayangkari Polres HSS menyelenggarakan bakti sosial layanan penerbitan akta kelahiran ratusan warga kurang mampu.
Kepala Disdukcapil HSS Suriani, di Kandangan, mengatakan total akta kelahiran sebanyak 107 buah dan dalam rangka membantu warga kurang mampu yang belum memiliki akte kelahiran.
"Bakti sosial penerbitan akta kelahiran ini merupakan salah satu langkah kongkret Disdukcapil HSS untuk memberi kemudahan kepada warga mendapatkan dokumen akta kelahiran," katanya, saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Pemkab HSS gelar sosialisasi tertibkan administrasi
Dijelaskan dia, bakti sosial yang dilaksanakan Disdukcapil HSS tersebut mendapat sambutan antusias dari masyarakat, bahkan selama bakti sosial berhasil diterbitkan 107 akta kelahiran dan melebihi dari target semula yang hanya 100 akta kelahiran.
Syarat pembuatan akta kelahiran sangat mudah yakni, cukup membawa fotokopi KTP orang tua kandung, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir dan fotokopi buku nikah orang tua apabila ada serta mengisi formulir permohonan pembuatan akte kelahiran.
“Pembuatannya gratis dan satu hari bisa selesai, kegiatan ini juga membantu tugas Disdukcapil HSS terkait kepemilikan akta kelahiran, sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran," katanya.
Diharapkan dia, agar masyarakat tertib administrasi kependudukan sebab dokumen kependudukan sangat penting dan agar masyarakat yang belum memiliki akta kelahiran dapat memilikinya, jajaran Disdukcapil HSS setiap tahunnya juga melakukan jemput bola di 11 Kecamatan.
Baca juga: HSS Sudah Cetak 21.107 Keping KIA
Pihak dia juga mengadakan pelayanan pembuatan akta kelahiran disetiap acara car free sunday yang dilaksanakan minggu kedua setiap bulannya oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS di lapangan Lambung Mangkurat, Kandangan.
Selain itu, juga melakukan kerja sama dengan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dinas Pendidikan yang melakukan pendataan, di mana masih banyak belum memiliki akta kelahiran maka akan didatangi dan dilakukan pembuatan.