Barabai (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan sebanyak 17 paket sabu-sabu saat penangkapan seorang pengedar berinisial HS (30), Minggu (18/4).
"Tersangka ditangkap di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara juga di tengah sawah berselang setengah jam dari penangkapan kasus narkoba sebelumnya yaitu EL yang merupakan warga Jamil," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo di Barabai, Senin.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan, yaitu 17 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 8,77 gram.
Selain itu, petugas mengamankan HP tersangka beserta uang yang diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.210.000.
Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar narkoba yang lari ke tengah sawah
Baca juga: Polisi kejar perempuan TSK kasus narkoba kabur dari Rutan Barabai
Baca juga: Ditangkap di Kalteng, tersangka pembunuh mahasiswa STIPER Amuntai dibawa ke Barabai
17 paket sabu-sabu berhasil diamakan Polres HST dari tangan seorang pengedar
Senin, 18 April 2022 21:35 WIB