Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk dua residivis penyalahgunaan narkoba berinisial SY (36) warga Desa Marindi dan AR (41) warga Desa Seradang Kecamatan Haruai.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan perugas menciduk kedua pelaku di kamar rumah tersangka AR saat mengkonsumsi sabu.
Baca juga: Lansia di Tabalong ditemukan tewas dalam rumah
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba, kemudian ditangkap dengan kasus yang sama," kata Wahyu di Tabalong, Minggu.
Penangkapan kedua pelaku berkat kerja sama warga yang melaporkan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat pemeriksaan pelaku SY mengakui sebelum ditangkap sempat tiga kali menjual sabu ke sejumlah pembeli.
Baca juga: Polres Tabalong olah TKP penemuan mayat terbakar
Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 1,63 gram.
Pengungkapan yang dipimpin AKP Abdullah tersebut juga menyita barang bukti lain, berupa timbangan digital dan uang tunai Rp350 ribu.
Baca juga: Polres Tabalong sita 17,22 gram sabu
Dua residivis kasus narkoba diringkus Polres Tabalong
Minggu, 22 September 2024 20:11 WIB