Tanjung (ANTARA) -
Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk dua warga Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua MI (43) dan TA (59) yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan kedua pelaku salah satunya lansia mencoba kabur saat hendak ditangkap petugas.
Baca juga: Ketua DPRD Kalsel nyatakan siap dukung apapun upaya pemberantasan narkoba
"Kedua pelaku kita tangkap di daam kamar milik pelaku MI menyusul laporan warga dugaan transaksi narkoba di TKP," jelas Wahyu di Tabalong, Selasa.
Saat petugas memasuki kediaman pelaku MI, kedua pelaku sedang berada di dalam kamar dan ditemukan dua plastik klip berisi sabu-sabu di kantong jaket dan casing gawai milik pelaku MI.
Keduanya mengaku barang tersebut milik mereka yang dibeli dengan uang hasil patungan dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas.
Kini keduanya diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel musnahkan 51,28 kg sabu-sabu jaringan internasional
Barang bukti sabu yang disita dengan berat 0,57 gram bersama barbuk lain berupa sedotan plastik, 1 pak plastik klip dan uang tunai Rp 100 ribu.
Sebelumnya Satresnarkoba yang dipimpin AKP Abdullah menciduk warga Desa Tantaringin Kecamatan Muara Harus RA (34) karena menyimpan sabu dengan berat 0,34 gram.