Barabai (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang sempat kabur ke tengah sawah di Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Minggu (17/4) sekitar pukul 13.15 Wita.
"Tersangka berinisial EL (25) saat penggeledahan ditemukan dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,25 gram yang dibungkus dengan plastik klip warna bening," kata Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo di Barabai, Senin.
Menurutnya, EL, yang memang menjadi target operasi, sempat berpapasan di jalan dengan petugas sewaktu ingin melakukan penggerebekan. "Mengetahui ada polisi, tersangka lari ke area persawahan namun berhasil ditangkap," terangnya.
Paket sabu-sabu tersebut disimpan pelaku di saku sebelah kiri jaket merk Now Ori warna putih. "Setelah berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Dia menjelaskan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polisi kejar perempuan TSK kasus narkoba kabur dari Rutan Barabai
Baca juga: Ditangkap di Kalteng, tersangka pembunuh mahasiswa STIPER Amuntai dibawa ke Barabai
Baca juga: Polres HST tangkap waria miliki tujuh paket sabu
Polisi tangkap pengedar narkoba yang lari ke tengah sawah
Senin, 18 April 2022 21:14 WIB