Rantau (ANTARA) - Dinas PUPR Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan masukan tujuh nama perusahaan kontraktor ke daftar hitam karena gagal mengerjakan proyek sesuai target.
"Semua proyek masuk anggaran Tahun 2021. Kontrak proyek yang diputus ada di bidang Cipta Karya, Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga," ujarnya Kepala Dinas PUPR Tapin Yustan Azidin, Minggu.
Dikonfirmasi, ke masing-masing bidang, kendala kontraktor tidak bisa menyelesaikan target, salah satunya karena manajemen yang kurang baik.
Kabid Cipta Karya Fahmi Rizal mengatakan ada empat kontraktor yang masuk daftar hitam.
Berikut gedung yang dikerjakan dan capaian hingga Desember 2021 lalu : Kantor Dinas Sosial (34,5 persen), Kantor Dinas Satpol-PP dan BPBD (50,3 persen), Kantor Unit Pengadaan Barang dan Jasa (34,34 persen) dan Kantor Bappelitbang (31,54 persen).
Kalau ditotal, nilai kontrak untuk pembangunan gedung yang belum selesai itu sebesar Rp 31 miliar lebih.
"Akan dilelang lagi secepatnya untuk diselesaikan, sudah kita susun untuk penganggaran," ujarnya.
Kabid SDA Mulkan Adli mengatakan ada dua kontraktor dimasukkan ke daftar hitam, karena gagal capai target untuk pengerjaan siring sungai Hiyung dan siring sungai Salak.
"Saat putus kontrak siring sungai Hiyung dengan nilai kontrak Rp 3,5 miliar baru mencapai 53 persen, sedangkan siring sungai Salak nilai kontrak Rp 4,9 miliar baru mencapai 75 persen. Sempat diberi waktu tambahan, namun tidak selesai," ujarnya.
Berikutnya, Kabid Bina Marga Taufik Hidayat menyampaikan di bidangnya ada satu proyek yang tidak selesai, yaitu pengerjaan tugu Adipura senilai Rp 3,5 miliar.
"Pengerjaan nya baru mencapai 48,6 persen, sudah diberi waktu tambahan namun tidak selesai. Secara aturan dan kebijaksanaan, kontrak di putus," ujarnya.
Dari tiga kepala bidang itu menyebutkan, untuk perhitungan capaian proyek berdasarkan penilaian Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) dan tim.
Dampak dari ketidakmampuan itu, nama perusahaan kontraktor yang masuk daftar hitam tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah di daerah mana pun selama satu tahun, terhitung sejak laporan ke sistem informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (lpse.lkpp.go.id).
Baca juga: Pembangunan gedung baru RSUD Datu Sanggul Tapin selesai