Kandangan (ANTARA) - Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, IPTU H Purwadi, menyampaikan ayah dari pelaku FK(25) yang diduga melakukan penganiayaan atau tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan dua orang terluka berat, yakni MA (48) telah menyerahkan diri ke Polres HSS.
Ia mengatakan, berbeda dengan pelaku FK yang dikenakan pasal tindakan pidana kekerasan, MA dikenakan pasal terkait Senjata Tajam (Sajam), hal ini sesuai dengan keterangan dari beberapa saksi, di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muara Banta, Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam oleh petugas, dan keterangan dari para saksi termasuk beberapa warga di sekitar TKP, MA dapat dicegah oleh beberapa warga yang berusaha melerai," katanya, saat memberikan keterangan, Senin (24/1).
Baca juga: Satu pelaku penganiayaan di Muara Banta tertangkap, satu masih buron
Dijelaskan dia, MA telah menyerahkan diri dan saat ini telah diamankan bersama FK di Mapolres HSS, maka tentunya dengan akan berbeda pasal dan sanksi hukum yang harus diterima dan akan dipertanggungjawabkan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan.
Sebelumnya diketahui, perbuatan tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan dua korban luka yang merupakan ayah dan anak, SH (40) dan RA (22) terjadi pada Rabu (19/1) sekitar pukul 18.00 Wita.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSS, sekitar pukul 22.30 Wita. Tim Gabungan Pers Satreskrim , Sat Intelkam.dan Personil Polsek Kandangan Polres HSS dipimpin Kasat Reskrim Polres HSS, dan Kapolsek Kandangan kota berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku, FK.
Baca juga: Nahas remaja putri meninggal tenggelam di Sungai Angkinang rayakah ultah
FK diamankan di Desa Bariang, Kecamatan Kandangan, selanjutnya diduga pelaku dibawa ke RS Ceria kemudian dirujuk Ke RSUD Brigjend H Hasan Basry untuk diberikan tindakan medis.
Tindakan medis diberikan karena FK mengalami luka tusuk di belakang pinggang, setelah koordinasi dengan dokter piket IGD RSUD setempat, diduga pelaku tersebut bisa dilakukan rawat jalan untuk kemudian dibawa ke Mapolres HSS guna proses lebih lanjut.
Ayah pelaku dugaan penganiayaan menyerahkan diri, dikenakan pasal sajam
Senin, 24 Januari 2022 15:52 WIB
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam oleh petugas, dan keterangan dari para saksi termasuk beberapa warga di sekitar TKP, MA dapat dicegah oleh beberapa warga yang berusaha melerai,