Batulicin (ANTARA) - Anggota Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria asal Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berinisial AR (43) sebagai pengedar narkoba.
"Pelaku AR (43) ditanggap oleh anggota Reserse Narkoba pada Rabu (11/6) sekitar pukul 00.30 WITA di Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu," kata Kepala Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu IPTU Anang Setyawan diwakili Kanit I Sidik Reserse Narkoba Aiptu Muhdian Noor di Batulicin, Rabu.
Baca juga: Produksi video asusila, pasang sesama jenis diringkus Macan Tanah Bumbu
Muhdian menjelaskan awalnya anggota Satresarkoba Polres Tanah Bumbu menerima informasi dari masyarakat terdapat orang yang membawa dan menjualbelikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Desa Plajau Mulya Kecamatan Simpang Empat.
Menerima informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menyelidiki salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba di Perumahan Baroqah Indah Desa Plajau Mulia.
Petugas pun mencurigai seorang pria berinisial AR yang diduga sebagai pengedar narkotika yang selama ini meresahkan di kabupaten berjuluk Bumi Bersujud tersebut.
Kemudian lanjut Muhdian, petugas menggeledah dan memeriksa terduga pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku memiliki dua paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 200,1 gram dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,42 gram.
Petugas juga menemukan 725 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda berlogo strawberi berat bersih 319 gram.
Baca juga: Polres Tanah Bumbu ungkap 18 kasus pidana selama dua pekan
"Jadi total barang bukti narkotika yang disita seberat lima ons lebih dan barang tersebut rencananya akan diedarkan di daerah pendulangan emas Kecamatan Mentewe dan sekitarnya," ungkap Muhdian.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu sendok sabu, satu botol permen Hapydent warna putih, satu unit timbangan digital, satu buah dompet warna merah, satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah kantong kain warna hitam.
Lalu, terdapat satu bungkus plastik klip besar, satu bungkus plastik kecil, satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru dn satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna hitam.
Muhdian menyatakan petugas mendalami kasus dan telah menetapkan tersangka terhadap AR.
Tersangka AR pun dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Muhdian mengimbau mahasiswa, pelajar dan seluruh elemen masyarakat agar tidak mendekati atau mencoba narkoba jenis apapun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan narkotika akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun" tegasnya.
Baca juga: Tersinggung dituduh maling, SU habisi nyawa pria di Satui
Video: