Martapura (ANTARA) - Sebanyak empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan menerima remisi khusus Natal 2021.
Surat Keputusan (SK) diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Wahyu Susetyo kepada perwakilan warga binaan saat perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan, Sabtu (25/12).
“Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak dari warga binaan, khususnya mereka yang beragama Kristen maupun Katolik memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas.
“Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan, narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan akan diberikan remisi, banyaknya remisi yang diberikan, sesuai dengan waktu bersangkutan menjalani masa hukuman, untuk tahun ini, ada yang mendapatkan remisi 1 bulan, juga ada yang 2 bulan,” ucap Kalapas.
Dijelaskan Wahyu, remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana karena menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dengan aktif mengikuti pembinaan serta mematuhi seluruh tata tertib dan peraturan di Lapas.
Salah seorang warga binaan, Denny Mantiri mengucapkan terima kepada Lapas Narkotika Karang Intan karena telah memfasilitas perayaan Natal juga remisi yang diterimanya.
Perayaan Natal 2021 di Lapas Narkotika Karang Intan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran COVID-19.
Lapas Narkotika Karang Intan berikan remisi dan fasilitasi perayaan Natal
Sabtu, 25 Desember 2021 22:23 WIB
Remisi khusus Natal merupakan salah satu hak dari warga binaan, khususnya mereka yang beragama Kristen maupun Katolik memenuhi syarat administratif dan substantif,