Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Prof Dr HA Hafiz Ansari MA menilai, putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilihan kepala daerah atau Pilkada cukup adil.
Penilaian itu menjawab Antara usai buka puasa bersama Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kalsel di Banjarmasin, Kamis malam.
Selama ini, ujar Guru Besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Antasari Banjarmasin itu, anggota legislatif atau senator yang ikut Pilkada masih bisa kembali pada kedudukan semula jika yang bersangkutan kalah.
Tapi, lanjut mantan Ketua KPUD Kalsel itu, dengan putusan Mahkaman Konstitusi (MK) baru-baru ini, seorang legislatif atau senator (anggota DPRD, DPR RI dan DPD) yang ikut Pilkada harus mengundurkan diri dari kedudukannya tersebut.
"Jadi bukan cuma PNS yang ikut Pilkada yang harus mengundurkan diri dari kepegawaiannya, tapi anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur sebagai wakil rakyat bila ikut Pilkada. Ini namanya adil," katanya.
Sementara dalam tausiyahnya saat menjelang buka puasa bersama KB PII tersebut, Hafiz mengajak kaum Muslim terutama para mantan aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) untuk bersama-sama "membumikan" atau memasyarakatkan Al Quran.
Selain itu, dia secara singkat mengurai tujuan Allah swt menurunkan Al Quran, antara lain sebagai pedoman untuk pembeda yang hak (benar) dan yang batil (salah), sebagaimana maksud Surat Al Baqarah ayat 185..
"Jadi seorang Muslim khususnya harus berpegang pada ketentuan Al Quran dalam menentukan yang hak dan batil, bukan berdasar rasio atau pemikiran manusia," pesannya.
"Sebab penikiran manusia itu beragam dan bersifat nisbi. Sedangkan ketetuan Allah swt sebagaimana termuat dalam Al Quran adalah mutlak," demikian Hafiz Ansari.
Acara buka puasa bersama KB PII tersebut sebut sebagai tuan rumah Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Mutadin Banjarmasin H Rusdiansyah Asnawi yang juga anggota DPRD tingkat provinsi itu dari Partai Persatuan Pembangunan.
Dalam buka puasa bersama di aula Kantor Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin ituN hadir Ketua Pengurus Besar KB PII HM Sofwat Hadi, serta Ketua Pengdilan Tinggi Agama Kalsel HM Said Munji, yang juga mantan aktivis PII.
Putusan MK Tentang Pilkada Dinilai Adil
Jumat, 10 Juli 2015 11:29 WIB
Jadi bukan cuma PNS yang ikut Pilkada yang harus mengundurkan diri dari kepegawaiannya, tapi anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur sebagai wakil rakyat bila ikut Pilkada. Ini namanya adil," katanya.