Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, merazia pedagang makanan dan minuman di sejumlah pasar di Kota Amuntai, terkait Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.
Kepala Satpol PP Sugeng Riyadi di Amuntai, Selasa mengatakan, razia dilaksanakan di beberapa lokasi pasar, seperti, Pasar Wadai Ramadhan, Pasar Induk Amuntai, Terminal Pasir Mas, Pasar Senin dan wilayah Candi Agung Kelurahan Paliwara dan pasar lainnya.
"Dalam razia tersebut petugas masih menjumpai beberapa pedagang belum mengindahkan larangan berjualan makanan sebelum pukul 13.00 wita, sesuai Perda Ramadhan," ujarnya.
Sugeng mengatakan berdasarkan Perda Hulu Sungai Utara nomor.32 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pelarangan Kegiatan yang Menodai Kesucian Bulan Ramadhan, para pedagang makanan siap saji baru diizinkan untuk berjualan setelah pukul 13.00 Wita.
Kenyataannya di lapangan, petugas Satpol PP masih menjumpai banyak pedagang yang menggelar barang dagangannya sebelum waktu yang ditetapkan dalam perda Ramadhan.
Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas dari pemerintah daerah setempat.
"Razia pertama kita hanya memberikan peringatan dan sosialisasi kepada pedagang, namun jika masih melanggar pada razia berikutnya terpaksa sanksi kita tegakan," kata Kasatpol PP, dalam rilis pemda setempat.
Berdasarkan Perda nomor 32 tahun 2003 tersebut, kata Sugeng, pedagang yang berjualan pada siang hari pada Bulan Ramadhan sebelum pukul 13.00 wita bisa dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp5 juta.
Sedangkan, jika kedapatan berjualan di lokasi pasar Ramadhan sebelum waktu yang diperbolehkan, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berdasarkan perda tersebut kepada masyarakat atau pedagang juga dilarang berjualan, menggunakan dan membunyikan petasan dan kembang api.
Sugeng mengatakan, sosialisasi Perda ini sudah dilakukan di awal-awal Ramadhan bahkan pihaknya sudah memasang baliho besar berisi Perda di sejumlah titik-titik keramaian.
Petugas Satpol PP tetap mengedepankan pendekatan yang ramah dan persuasif kepada pedagang dan sedapat mungkin menghindari konfrontasi apalagi pada bulan Ramadan.
 "Kita hanya berupaya menumbuhkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi Perda Ramadan sehingga masyarakat bisa melaksanakan ibadah di bulan suci ini nyaman dan lancar," katanya. Â