Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, membuka sekaligus memimpin rapat pertemuan bersama BPJS Kesehatan, dalam Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama kabupaten, di Aula Rakat Mufakat, Lantai II Kantor Setda.
Ia mengatakan, rapat ini fokus membahas kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada BPJS di Kabupaten HSS, sebelumnya telah dilakukan rekonsialiasi data peserta dan iuran PBPU BP Pemda HSS secara periodik.
"Dengan tujuan untuk memastikan akurasi dan kualitas data peserta, sehingga iuran yang dibayarkan adalah benar untuk data peserta yang valid," katanya, dalam keterangan, Jum'at (27/8).
Dijelaskan dia, validasi data tersebut dilakukan dengan cara pengecekan NIK peserta dengan data Dukcapil, melalui aplikasi yang tersedia di BPJS Kesehatan.
Dari hasil data validasi peserta PBPU BP Pemerintah Daerah HSS periode bulan Maret 2021, di temukan data peserta yang tidak valid sebanyak 6.271 dan NIK di luar HSS sebanyak 1.013.
Berdasarkan temuan data tersebut, Ia meminta agar dinas terkait segera mengeluarkan sementara data yang dianggap tidak valid sampai dilakukan kembali validasi data yang benar dan akurat untuk dimasukkan lagi sebagai peserta JKN.
"Kami meminta dinas PMD dan Dukcapil HSS agar bersinergi melakukan update data, semisal ada warga yang meninggal dunia maupun pindah dari HSS sebagai bahan laporan bagi Dinas Kesehatan untuk data kepesertaan JKN," katanya.
Turut hadir, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai Chohari, dan kepala Dinas terkait, di antaranya Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKPD, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala Dinas Nakerkop, Kepala Dinas PMD, Dinas Sosial, dan sejumlah unsur terkait lainnya.
Baca juga: PPKM level III di HSS diperpanjang hingga 6 September 2021
Baca juga: Penyerahan paket buah nakes dan pasien COVID-19 tandai GBN HSS
Sekda HSS pimpin rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama JKN-KIS
Jumat, 27 Agustus 2021 13:39 WIB
Kami meminta dinas PMD dan Dukcapil HSS agar bersinergi melakukan update data, semisal ada warga yang meninggal dunia maupun pindah dari HSS sebagai bahan laporan bagi Dinas Kesehatan untuk data kepesertaan JKN,