• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Selasa, 23 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Puluhan tentara dan warga tewas akibat konflik perbatasan Thailand-Kamboja

      Selasa, 23 Desember 2025 0:50

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Gubernur Aceh: Mentan perkuat ketahanan pangan warga Aceh masa sulit

      Selasa, 23 Desember 2025 0:37

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Bus terguling, 16 meninggal dunia, Pemprov Jateng tanggung biaya

      Senin, 22 Desember 2025 18:42

      Bantuan internasional non-pemerintah diizinkan masuk Aceh

      Bantuan internasional non-pemerintah diizinkan masuk Aceh

      Senin, 22 Desember 2025 16:30

      Badan Geologi: Sejumlah kota besar di Jawa alami penurunan muka tanah

      Badan Geologi: Sejumlah kota besar di Jawa alami penurunan muka tanah

      Senin, 22 Desember 2025 16:15

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Super League - Dua gol Ramon menangkan Persib atas Bhayangkara FC

        Senin, 22 Desember 2025 3:32

        Super League  - Persita kalahkan Persik 3-0, Hokky cetak gol salto

        Super League - Persita kalahkan Persik 3-0, Hokky cetak gol salto

        Minggu, 21 Desember 2025 22:24

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Rektor: Anugerah Diktisaintek cermin komitmen ULM terus berinovasi

        Sabtu, 20 Desember 2025 18:18

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        ULM tambah guru besar bidang pendidikan perkuat keunggulan FKIP

        Rabu, 17 Desember 2025 17:50

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        ULM tambah 564 PPPK perkuat layanan kependidikan

        Sabtu, 13 Desember 2025 23:45

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Poliban tingkatkan wawasan mahasiswa mengenai investasi sukuk

        Sabtu, 13 Desember 2025 10:14

    • English News
      • A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        DPRD Deputy Speaker chairs Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:13

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Indonesia calls for 30--40 year urban planning for sustainable cities

        Senin, 22 Desember 2025 3:53

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Indonesia promotes tempeh as a culinary tool of gastrodiplomacy

        Senin, 22 Desember 2025 3:43

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Kotabaru's goat contest to improve goat farming quality

        Sabtu, 20 Desember 2025 16:59

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Ratusan warga Kalsel ikuti cek gigi gratis

        Selasa, 16 Desember 2025 20:05

    DPD RI idealnya menjadi saluran capres putra-putri terbaik non-partai

    Senin, 24 Mei 2021 17:23 WIB

    DPD RI idealnya menjadi saluran capres putra-putri terbaik non-partai

    Ketua DPD RI saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021). (Antaranews Kalsel/istimewa).

    Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja

    Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, setuju dengan adanya wacana amandemen konstitusi ke-5, demi perbaikan dan koreksi atas perjalanan amandemen pertama hingga keempat yang terjadi dari tahun 1999 hingga 2002 lalu.

    Dikatakan LaNyalla, sejak amandemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik. Sehingga tertutup saluran bagi putra putri terbaik di luar kader partai atau mereka yang tidak bersedia menjadi kader partai.

    Mengingat, UUD NRI 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. “Ini ambiguitas dan paradoksal,” tandas LaNyalla. Demikian dikatakan saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (24/5/2021),

    Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan mengenai Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Pasal itu menyebutkan bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    LaNyalla juga menyampaikan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa ‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum’, dan Pasal 28D ayat (3) yang menyebutkan bahwa ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’.

    “Lalu mengapa untuk menjadi kepala pemerintahan, dalam hal ini untuk menjadi calon presiden, harus anggota atau kader partai politik saja? Itu pun tidak semua partai bisa mengusung kadernya, karena adanya Presidential Threshold. Jadi di sini sebenarnya telah terjadi ambiguitas dan sesuatu yang paradoksal. Apalagi jika kita melihat keberadaan Dewan Perwakilan Daerah,” ungkap LaNyalla.

    Ditambahkannya, keberadaan DPD RI menjadi tumpul sehingga merugikan suara stakeholder dan rakyat di daerah yang diwakili oleh para Senator.

    "Padahal sebelum Amandemen, DPD RI adalah Utusan Daerah, yang juga anggota MPR RI. Yang terlibat secara aktif di MPR RI untuk mengusulkan dan menentukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Dan saat ini, anggota DPR RI dan DPD RI sama-sama duduk sebagai anggota MPR RI hasil dari Pemilu," tuturnya.

    LaNyalla menjelaskan, anggota DPR RI adalah representasi partai politik. Sedangkan anggota DPD RI adalah representasi daerah dan diakui sebagai Lembaga Politik yang diisi oleh orang-orang yang non-partisan. Karena anggota DPD RI dilarang sebagai pengurus Partai Politik.

    Sebagai utusan daerah, DPD idealnya dijadikan sarana bagi putra putri terbaik non partisan yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

    “Tetapi, DPD RI sebagai Lembaga Politik tidak dapat menjadi saluran untuk mewadahi amanat konstitusi seperti tertera dalam Pasal 28D Ayat (3), yang menyebutkan ‘Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan’,” sebutnya.

    Dikatakan LaNyalla, alasan itu membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Banyak stakeholder yang merasa tertutupnya peluang Calon Presiden dari unsur Non Partai Politik tidak sesuai dengan semangat reformasi.

    “Termasuk juga membuat sejumlah pihak, baik dari kalangan akademisi, aktivis dan politisi pernah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Presidential Threshold partai politik yang merugikan suara rakyat yang disalurkan kepada partai politik yang sedang dan kecil,” jelasnya.

    Mantan Ketua Umum PSSI tersebut mengatakan, hal itu menunjukkan bahwa di masyarakat terjadi kerisauan dan kebuntuan saluran dalam konteks pemenuhan hak setiap warga negara untuk dipilih dan memilih.

    Penjabaran tidak jauh berbeda disampaikan narasumber FGD, Dr H Mohammad Effendy SH MH. Menurutnya, seharusnya calon perseorangan bisa maju menjadi capres.

    "Syarat untuk calon perseorangan untuk tingkat daerah, bisa dengan syarat dukungan awal. Dukungan awal menjabarkan adanya simpatisan publik. Dan ini sebaran untuk mengetahui popularitas calon. Syarat tetap 20% seperti dalam undang-undang, tapi dilakukan dari tingkat daerah untuk menjaga kestabilan," katanya.

    Narasumber lainnya, Dr H Ichsan Anwary yang juga dosen Fakultas Hukum, berharap undang-undang membuka atau memberikan ruang konstitusionalitas bagi calon alternatif untuk capres dan cawapres perseorangan.

    "Ruang itu harus ada meski dengan persyaratan yang sangat ketat dan rasional, sebagai mana halnya diakomodirnya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah," paparnya.

    Sedangkan narasumber terakhir, Dr Jamaludin M.Si, yang merupakan dosen FISIP, menilai dengan UU Pemilu yang ada saat ini mustahil calon perseorangan bisa muncul.

    "Terlihat jika ada kelompok-kelompok yang ingin Presidential Threshold dipertahankan. Mereka adalah partai-partai besar yang berkuasa. Lalu mereka bilang PT akan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, atau untuk menjaga kesatuan NKRI. Padahal secara teori, tidak begitu," jelasnya.

    Sementara itu Rektor ULM, Prof Dr Sutarto Hadi, menyambut baik kehadiran Ketua DPD RI dan rombongan di kampusnya.

    "Ini kunjungan pertama Ketua DPD ke ULM yang merupakan universitas perjuangan di Kalsel. Mungkin bisa disampaikan ke para eksekutif, persoalan serius yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir adalah tidak adanya penerimaan dosen baru. Selama itu, banyak dosen, guru besar, atau profesor yang pensiun. Sehingga saya menduga terjadi penurunan kualitas pendidikan," katanya.

    Hal ini diperparah dengan peraturan pemerintah yang melarang perguruan tinggi mengangkat dosen kontrak. Padahal, rasio perbandingan antara dosen dan mahasiswa semangat tinggi.

    "Kalau mendidik dosen-dosen muda, perlu waktu panjang, mungkin 10 sampai 20 tahun untuk mereka bisa sampai menjadi doktor," katanya.(*)

    Pewarta: .
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Habib Aboe Bakar harapkan kader PKS semangat laksanakan program kerja

    Habib Aboe Bakar harapkan kader PKS semangat laksanakan program kerja

    18 Desember 2025 23:31

    H. Sa'ban Effendi terpilih secara aklamasi pimpin DPD Golkar HST 2025-2030

    H. Sa'ban Effendi terpilih secara aklamasi pimpin DPD Golkar HST 2025-2030

    17 Desember 2025 19:46

    DPD KNPI Tabalong lakukan penjaringan bakal calon ketua umum

    DPD KNPI Tabalong lakukan penjaringan bakal calon ketua umum

    15 Desember 2025 19:46

    Kasus pemalsuan dokumen Ketua DPD Golkar Kalsel dihentikan

    Kasus pemalsuan dokumen Ketua DPD Golkar Kalsel dihentikan

    14 Desember 2025 20:02

    Kalsel berkomitmen ketahanan pangan lewat capaian peringkat satu IKP

    Kalsel berkomitmen ketahanan pangan lewat capaian peringkat satu IKP

    10 November 2025 21:50

    DPD minta Bulog Kalsel optimalisasi penyaluran stok beras 4.800 ton

    DPD minta Bulog Kalsel optimalisasi penyaluran stok beras 4.800 ton

    10 November 2025 20:14

    Pemkot Banjarmasin gelar Youthfest 2025 untuk sinergi dengan pemuda

    Pemkot Banjarmasin gelar Youthfest 2025 untuk sinergi dengan pemuda

    5 November 2025 22:35

    Ketua DPD Golkar Kalsel harap tetap berkarya dan bersama rakyat

    Ketua DPD Golkar Kalsel harap tetap berkarya dan bersama rakyat

    21 Oktober 2025 06:56

    Terpopuler

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    SEA Games 2025 - Tinju berpotensi tambah lima medali emas pada hari terakhir

    SEA Games 2025 - Tinju berpotensi tambah lima medali emas pada hari terakhir

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Top News

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      18 jam lalu

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      18 jam lalu

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      19 jam lalu

    • Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

      20 jam lalu

    • Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      Buru Kasi Datun Kejari HSU, KPK berkoordinasi Kejaksaan

      20 Desember 2025 12:38

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com