Barabai (ANTARA) - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel, Kali ini seorang ayah tiri berinisial RD (37) warga Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 Tahun.
"Tersangka ditangkap jajaran Buser Polres HST pada Kamis (20/5) sekitar pukul 15.00 WITA atas pelapornya adalah istrinya sendiri yang tidak terima anak kandungnya dicabuli/disetubuhi," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono di Barabai, Kamis.
Ia menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat (7/5) sekitar pukul 08.00 WITA, pelapor merasa curiga ketika korban terlihat lemas.
Kemudian ditanyakan kepada korban dan korban lalu menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sehari sebelumnya di rumah sendiri saat ibunya tidak ada.
Bahkan, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya beberapa kali dengan alasan telah meminta izin kepada ibu kandungnya.
Sebelum melakukan aksi bejat itu, pelaku menyuruh korban untuk meminum pil KB, agar tidak hamil.
Dari pengakuan korban, yang lebih parahnya lagi adalah ayah tirinya itu pernah juga menyetubuhinya pada bulan Ramadhan selepas sholat taraweh.
Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar seprai warna merah bermotif bunga, satu lembar celana panjang, satu lembar baju warna putih dan merah muda bermotif bunga, satu lembar miniset, satu lembar celana dalam, satu lembar baju warna korban, satu lembar sarung dan dua keping pil KB yang sebagian telah digunakan.
"Tersangka sudah kami amankan dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak dan Persetubuhan anak. Ancaman pidana penjara adalah maksimal 15 Tahun," tuntasnya.
Baca juga: DPRD HST: Aparat harus berani membongkar jaringan mafia narkoba, jangan hanya menangkap kurir
Baca juga: Jelang Pilbakal, Kejaksaan HST banyak terima laporan dugaan korupsi dana desa
Baca juga: Polisi Hulu Sungai Tengah tangkap dua pria bertransaksi Narkoba