Barabai (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Tim Opsnal Jhon Lee Cs menangkap pria Gondrong berinisial MRD (36) dan rekannya AR (27) karena ketahuan bertransaksi Narkotika dan obat-obatan (Narkoba) jenis sabu-sabu.
"Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu (19/5) sekitar pukul 14.30 WITA. Tersangka MRD ditangkap di sebuah pondok di tengah hutan di Desa Lok Besar, Kecamatan BAS dengan barbuk enam paket sabu-sabu seberat 1,22 gram," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio.
Sedangkan AR yang sempat kabur dan sembunyi di rumah warga juga berhasil ditangkap dengan barbuk empat paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,99 gram dan 0,31 gram.
"Keduanya telah kami amankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ditambahkannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar.
Baca juga: Jelang Pilbakal, Kejaksaan HST banyak terima laporan dugaan korupsi dana desa
Baca juga: Polres HST amankan dua tersangka dengan barbuk tujuh paket sabu
Baca juga: Anggaran untuk Pilbakal di HST Rp3,2 M, akan digelar bulan September