Barabai (ANTARA) - Anggaran dana untuk Pemilihan Pembakal (Pilbakal) atau kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) adalah sebesar Rp3,2 miliar dan direncanakan akan digelar pada Bulan September 2021.
"Kalau tak ada kendala, Pilbakal akan dilaksanakan pada awal bulan September 2021," kata Kabid P2D PMD HST Irfan Sunarko, Selasa (18/5) di Barabai.
Menurutnya, setelah Perda Pilbakal ini disahkan oleh DPRD. Dinas PMD sedang menyusun tahapan dan rencana pelaksanaannya.
"Kalau perda itu sudah ada dan penomoran sudah lengkap, kami akan langsung menaikkan SK Tim Pilbakal kabupaten ke bupati untuk disetujui," kata Irfan.
Setelah itu dijelaskannya, tim pilbakal kabupaten akan menggelar rapat pembahasan penentuan tahapan.
"Gambaran tahapan pilbakal sudah ada. Cuma memang harus mendapatkan persetujuan dari tim pilbakal kabupaten," tukasnya.
Setelah disetujui, tahapan itu akan diusulkan ke bupati lagi untuk dikeluarkan menjadi SK bupati tentang tahapan pemilihan Pembakal.
Berhubung nomor perda belum keluar. Pihaknya saat ini tengah fokus mengumpulkan kelembagaan badan pengawas desa (BPD).
"Sampai saat ini baru tiga kecamatan dari 11 kecamatan yang baru mengumpulkan kelembagaan BPD. "Kecamatan Labuan Amas Utara, Barabai, dan Hantakan," katanya.
Setelah itu baru akan dimulai sosialisasi pemilihan pembakal dan PMD akan mengeluarkan surat pembentukan tim pilbakal lagi.
"Tapi tahapan ini baru bisa dilaksanakan kalau SK dari bupati tadi sudah selesai semua. Estimasi Juni sudah masuk tahapan pemilihan pembakal," tandasnya.
Di tahun 2020 sebenarnya ada 143 desa yang akan menggelar pemilihan Pembakal. Berhubung diundur ke tahun 2021 jumlah desa bertambah jadi 150.
Di tengah anggaran Pemkab HST yang defisit, PMD berharap tidak ada pemotongan pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Justru Irfan berharap ada penambahan anggaran lagi. Sebab jumlah desa juga bertambah.
Diketahui, jumlah keseluruhan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan pembakal tahun 2020 Rp3.107.071.250. Setelah ada penambahan desa di tahun 2021 ini pagu anggaran dihitung ulang dan didapat angka Rp3.259.781.500.
"Tapi yang masuk DPA itu pagu anggaran 2020, jadi anggaran masih selisih Rp152 710 250. Semoga kekurangan ini bisa ditutupi," harapannya.
Sumber anggaran untuk pelaksanaan pemilihan pembakal sendiri berasal dari APBD Kabupaten dan Dana Desa (DD) dari pusat.
Irfan menjelaskan seharusnya biaya ditanggung oleh kabupaten. Namun ada pengecualian jika kabupaten itu tidak mampu.
"Pengecualian nya ya menggunakan dana desa. Jadi dari DD pusat ada disisihkan sekitar 8 persen untuk penanganan COVID-19 dan bisa digunakan untuk pemilihan pembakal," jelasnya.
Tahapan pemilihan pembakal tahun ini diperkirakan sama dengan Pilakda 2020. Pasalnya dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Jadi wajib menerapkan protokol kesehatan. Serta warga pemilih per TPS dibatasi hanya 500 warga.
Baca juga: Tingginya kasus narkoba di HST, Guru Bakhiet Barabai minta dibentuk BNN Kabupaten
Baca juga: Sudah ada empat ASN Pemkab HST yang dipecat secara tidak hormat
Baca juga: Perda Pemilihan Pembakal disahkan, DPRD HST minta Pemkab segera siapkan anggaran