Barabai (ANTARA) - Pemilihan Pembakal (Pilbakal) serentak di Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang digelar Bulan Nopember 2021 yang lalu masih berpolemik, karena ada lima perkara yang masuk dipersidangan Pengadilan Negeri Barabai dan masih bersidang, Namun Pemkab HST tetap melanjutkan proses pelantikan.
Pemilihan Pilbakal yang masih digugat adalah Desa Pantai Batung, Pengambau Hilir Dalam, Labunganak, Hilir Banua dan Desa Mantaas yang pemenangnya digugat terkait Ijazah SD.
Penggugat yaitu Mahyuni pada Sabtu (15/1) menerangkan, bahwa pemeneng Pibakal di Desa Mantaas diduga tidak melampirkan bukti ijazah di tingkat SD saat memenuhi persyaratan pencalonan hanya susat keterangan saja.
Padahal diterangkannya sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri dan Perda Bupati HST sangat jelas untuk persnyarakat menjadi calon Pembakal harus melampirkan bukti ijazah dari tingkat dasar hingga akhir.
"Yang kami gugat adalah Calon Pembakal terpilih dan Panitia Pibakal yang meloloskan saat pencalonan," tegas Mahyuni juga yang merupakan salah seoerang calon Pembakal Desa Mantaas nomor urut Tiga .
Menurutnya, perkara ini telah masuk di PN Barabai dengan Nomor Perkara 8/Pdt.G/2021/PN Brb pada Bulan Desember 2021 dan dua kali menjalani sidang mediasi sejak Kamis (6/1/2022) yang lalu.
Namun menurutnya, Pemerintah Daerah tetap melanjutkan pelantikan sejumlah Calon Pembakal yang masih digugat di pengadilan padahal prosesnya belum inkrah.
"Dalam menuntut keadilan ini, kami bersama para penggugat juga sudah mendatangi DPRD HST melakukan audiensi bersama dengan Pemerintah Daerah namun tidak mendapatkan titik temu dan penyelesaian masalah," katanya.
Ia hanya berharap, Pemerintah Daerah menunda proses pelantikan khususnya Calon Pembakal Desa Mantaas yang rencananya di Gelar pada Senin (17/1) di Kantor Kecamatan Labuan Amas Utara karena masih digugat di pengadilan.
Sebelumnya saat Audiensi di DPRD, Asisten Bidang Pemerintahan Setda HST Ainur Rafiq pada Selasa (11/1) menuturkan, pada prinsipnya pihaknya memahami aspirasi masyarakat, namun proses pelantikan Pembakal yang telah dilaksanakan juga sudah sesuai dengan Permendagri Tahun 2015 dan Perda No 9 tahun 2015.
"Sesuai aturan itu, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati HST wajib melantik calon Pembakal tidak boleh lebih dari satu bulan setelah ditetapkannya hasil Pilbakal," katanya.
Ia menegaskan, apapun nantinya putusan pengadilan negeri jika sudah inkrah akan dilaksanakan oleh Pemkab HST. "Bahkan sampai pembatalan atau pemilhan ulang sekalipun," tuntasnya.
Baca juga: Lima calon Pembakal mulai bersidang di Pengadilan Negeri Barabai
Baca juga: Sebanyak 149 Desa di Kabupaten HST gelar Pilbakal
Baca juga: Zona merah, tahapan Pilbakal serentak se-Kabupaten HST ditunda
Baca juga: Jelang Pilbakal, Kejaksaan HST banyak terima laporan dugaan korupsi dana desa