Barabai (ANTARA) - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pelantikan serta pemberhentian pembakal (Kepala Desa), pada Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung dewan setempat, Senin (17/5).
Selaku juru bicara Pansus III DPRD HST, Alamsyah meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan Pembakal yang tertunda karena Pandemi COVID-19.
Disamping itu, karena Tahun 2021 ini ada beberapa Pembakal yang jugaberakhir masa jabatannya, Ia berharap agar Pemda menyiapakan anggaran tambahan untuk pelaksanaan.
"Proses pemilihan pembakal juga harus menyesuaikan pelaksanaannya, yakni dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai malah memperparah atau memperbanyak terjadinya penularan COVID-19 dikarenakan kondisi pandemi yang masih terjadi," tukasnya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, Bupati HST H Aulia Oktafiandi menginstruksikan agar SKPD terkait menyiapkan instrumen petunjuk teksin pelaksanaan pemilihan pembakal dan mensosialisasikannya ke masyarakat.
"Dengan Perda ini, maka pemerintah daerah mempunyai dasar hukum untuk segera melakukan pemilihan serentak pembakal yang seharusnya digelar Tahun 2020 lalu, namun karena Pandemi dan belum ada aturan pelaksanaan di masa bencana non alam maka terpaksa ditunda dan baru bisa dilaksanakan Tahun 2021 ini," kata Aulia.
Ia juga menginginkan agar perda yang sudah ditetapkan dapat berlaku efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten HST. Mengingat karena ditundanya Pemilihan Pembakal ini, maka yang berakhir masa tugasnya diisi oleh pejabat dari ASN. "Tentu tidak efektif, karena ASN juga punya tugas dan tanggungjaeab di tempat Ia bekerja," tuntasnya.
Perda Pemilihan Pembakal disahkan, DPRD HST minta Pemkab segera siapkan anggaran
Senin, 17 Mei 2021 19:12 WIB