Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Majelis Hakim dalam sidang anak yang melakukan pencurian terhadap uang ibu kandungnya sendiri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa EP (14) yang dilakukan oleh penasehat hukum terdakwa.
"Permohonan penahanan itu kami kabulkan karena alasan yang cukup signifikan," ujar Hakim Bonny SH yang memimpin jalannya sidang tersebut di Banjarmasin, Kamis.
Ia mengatakan, alasan dan pertimbangan mengapa hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan itu karena terdakwa masih di bawah umur dan masih bersekolah serta sebentar lagi akan menghadapi ujian.
Bukan itu saja, bapak dari terdakwa EP juga mengatakan selepas kasus ini dirinya akan memasukan anaknya ke pesantren agar bisa lebih dekat dengan agama dan mengetahui mana baik dan mana yang buruk.
"Hakim sudah mengabulkan permohonan itu dan selanjutnya diserahkan kepada orang tuanya untuk mendidiknya," tuturnya usai sidang tersebut.
Sebagaimana diketahui EP menjalani proses hukum hingga ke meja hijau dikarenakan atas laporan dari ibu kandungnya yang diketahui bernama Lina.
Laporan ibu kandung EP itu terkait karena anaknya EP diketahui telah mencuri uang ibu kandungnya sebesar Rp450.000 dan perbuatan itu sudah dilakukan berulang kali.
Dalam kasus tersebut EP melakukan pencurian tidak sendiri dia melakukan aksi tersebut bersama dua temannya berinisial AF (17) dan Rizky (20).
Karena EP dan AF merupakan anak di bawah umur maka berkas serta persidangannya dilakukan secara bersamaan dan permohonan penangguhan penahanan mereka berduapun sudah dikabulkan oleh hakim.
Sementara itu terdakwa Rizky satu perkara denga EP dan AF, karena ia dianggap sudah dewasa maka sidangnya dilakukan secara terpisah dan saat ini masih menjalani proses persidangan.