Kandangan (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melakukan gelar kasus terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan "begal" dengan pelaku tunggal berinisial IM (27) Warga Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, ada beberapa fakta unik dari sosok pelaku tersebut.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo, di Kandangan, Selasa (20/4), mengatakan pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pidana serupa dan kembali melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Desa Muning Tengah dan Muning Baru, Kecamatan Daha Selatan.
"Pelaku melakukan aksinya sendiri, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang rawan dan ke depannya kami mengimbau agar warga utamanya kaum perempuan, agar diperjalanan bisa didampingi suami, keluarga atau lainnya," katanya.
Baca juga: Launching Aplikasi Sinar permudah layanan SIM melalui account virtual
Dijelaskan dia, pihaknya terus meningkatkan pengamanan wilayah, termasuk patroli di kawasan yang rawan terjadi tindak pidana kejahatan, di samping itu telah membuka layanan pengaduan bebas pulsa 24 jam di nomor 110, agar masyarakat bisa langsung melapor apabila ada tindak pidana dan segera ditindak lanjuti.
Adapun beberapa fakta unik seputar pelaku IM, antaralain berasal dari keluarga yang berkecukupan dan terpandang di kampungnya, serta dalam menjalankan aksinya ia malah menggunakan dua jenis sepeda motor, jenis Yamaha Jupiter MX dan Scoopy yang kemudian disita sebagai barang bukti kejahatannya.
Di dalam identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku IM juga berstatus sebagai Pelajar atau Mahasiswa, padahal saat ini pelaku berprofesi kesehariannya sebagai petani, dan diumur pelaku yang masih muda yakni 27 tahun, aksi begalnya meresahkan masyarakat utamanya bagi pengguna jalan.
Baca juga: Manfaatkan teknologi tingkatkan kewaspadaan Karhutla
Selain itu, senjata tajam yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban memiliki ukiran dan jenis kayu yang unik pula, dan diakui pelaku bukan miliknya tapi pinjaman dari salah seorang teman dari luar daerah.
Dari penuturan beberapa warga, secara ekonomi baik pelaku maupun keluarganya juga tidak kekurangan, namun diduga karena kebiasaan melakukan pencurian dengan kekerasan dan hasil kejahatannya digunakan hanya untuk berfoya-foya atau bukan untuk kebutuhan pokok.
Sementara itu, fakta lainnya dalam penangkapan yang dilakukan Tim Satgas Gakku Polres HSS, pelaku IM harus mendapatkan tembakan di dua kakinya, karena diketahui mempersenjatai diri dengan menggunakan senjata tajam.