Banjarmasin,
(AntaranewsKalsel) - Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial
(Bansos) 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar
dibebaskan para majlis hakim dalam sidang pembacaan putusan di
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/1).
Para
Majlis Hakim sepertinya sudah bersepakat bahwa keenam terdakwa, yakni,
Mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, Mantan Asisten II Pemprov Fitri
Rifani, dua mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel H Fauzan Saleh (Wakil
Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie, juga dua mantan staf Biro
Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana, tidak terbukti melakukan kejahatan
korupsi.
Para
Majlis Hakim dalam pernyataannya memberikan putusan lepas kepada para
terdakwa, atau disebutkan dalam hukum istilah onslag van recht
vervolging, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang
dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak
memiliki unsur pidana.
Oleh
karena itu, para Majlis Hakin juga meminta nama dan harkat martabat
para terdakwa harus dikembalikan dengan baik, dan biaya persidangan
harus ditanggung negara. Dan Majlis Hakim juga memerintahkan para
terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah ini harus dibebaskan dari
penjara.
Atas
keputusan Majlis Hakim ini, para terdakwa terlihat sangat gembira,
bahkan ada yang menumpahkan kegembiraan itu dengan menangis dan sujud
syukur. Semua pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga
bergembira, bahkan tidak henti-hentinya meneriakkan takbir.
Pembacaan
putusan sidang kasus dugaan korupsi Bansos ini dilakukan secara
maraton, yakni, satu persatu terdakwa menjalani sidang, bukan bersamaan.
Sidang
mulai terdakwa Fitri Rifani, dia dibebaskan dari tuntut JPU, yakni,
hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan
penjara. Kemudian Muchlis Gafuri juga dibebaskan dalam tuntutan yang
sama dengan Fitri Rifani.
Keduanya
meminta nama baik mereka dikembalikan. "Kami meminta nama baik kami
dikembalikan," ujar Muchlis Gafuri. Hal senada juga diungkapkan
pengacara Fikri Chairuman untuk klainnya Fitri Rifani.
Kebebasan
Mahliana lebih dramatis ditumpahkannya. Terdakwa satu-satunya perempuan
itu melakukan sujud sukur dengan derai air mata di lantai ruang sidang
karena dibebaskan dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,5 tahun penjara,
dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib
mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.
Sang
pengacaranya Ernawati SH menyambut baik putusan bagi klainnya tersebut.
"Kita mengacungi jempol bagi Majlis Hakim yang memiliki hati nurani
dalam memutuskan kebebasan klain saya," ucapnya juga berliang air mata.
Sementara
itu dipersidangan lain, kebebasan Anang Bakhranie disambut drai air
mata para karabatnya, bahkan ada yang sampai pingsan. Anang Bakhranie
dibebaskan dari tunturan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara, denda
Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian
negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara. Saat keluar
sidang, dia tidak berbicara hanya tersenyum simpul dan menyalami
semuanya.
Yang
lebih menghebohkan saat dibebaskannya terdakwanya Fauzan Saleh yang
merupakan Wakil Bupati dari tuntutan JPU, yakni, hukuman lima tahun
penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah
wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun
penjara.
Fauzan
tidak henti-hentinya berdoa dengan mengangkat tangannya seraya
menangis, para pendukunya pun berebut memeluknya, bahkan suara takbir
takhenti-hentinya dikumandangkan.
Sedangkan
Sarmili yang menjalani sidang di sesi trakhir dari semuanya nampak
tenang, sebab lima temannya sudah dibebaskan, dan kebebasannya dari
tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau
subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9
miliar lebih atau subsider 1,6 tahun pun akhirnya didapatkannya.
Para
terdakwa dinyatakan Majlis Hakim tidak melanggar Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah
Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto
Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan
para JPU.
Atas
keputusan itu, Para JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan
JPU dari Kejari Banjarmasin menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan
majlis hakim akan tindakan hukum selanjutnya.
Majlis
Hakim Tipikor PN Banjarmasin yang menangani kasus korupsi bansos ini,
Fery Sormen SH, Dr Muhammad Agus Salim, Darsono Syarif SH, Tongani SH,
Dana Hanura SH, Cris Fajar SH, Mardiantors SH, dan Akhmad Jainul./c
EnamTerdakwa Bansos Di Kalsel Bebas
Senin, 19 Januari 2015 19:15 WIB