• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 25 Desember 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Wonderful Indonesia Diving Directory jadi rujukan penyelam profesional

      Kamis, 18 Desember 2025 16:50

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Goa Batu Hapu dari perut Meratus jadi saksi warisan geologi

      Minggu, 14 Desember 2025 11:49

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Situs Geopark Meratus Goa Batu Hapu Tapin Kalsel

      Senin, 1 Desember 2025 15:03

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Pemprov Kalsel terapkan program tanam RBE seluas 100 hektare di Cempaka

      Kamis, 27 November 2025 20:20

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Dispar Kalsel tingkatkan pengembangan destinasi wisata banua

      Senin, 24 November 2025 17:24

  • Nasional
    • Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Prabowo peringatkan Satgas PKH jangan mau dilobi pengusaha

      Rabu, 24 Desember 2025 21:43

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Prabowo tulis pesan di Kejaksaan Agung: Jadilah jaksa berani dan jujur

      Rabu, 24 Desember 2025 20:16

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Gunung Semeru erupsi disertai suara gemuruh lemah

      Rabu, 24 Desember 2025 13:47

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Indonesia resmi diajukan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB

      Rabu, 24 Desember 2025 13:17

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Emas Antam melonjak lagi Rp29.000 jadi Rp2,59 juta/gram

      Rabu, 24 Desember 2025 12:45

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Amanah Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Indonesia buka Kejuaraan Futsal ASEAN U-16 dengan kemenangan

        Rabu, 24 Desember 2025 0:17

        Super League  - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Super League - Arema FC ditahan imbang Madura United 2-2

        Selasa, 23 Desember 2025 20:07

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        KONI Kalsel ditekankan konsisten lahirkan atlet berprestasi

        Senin, 22 Desember 2025 20:59

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Rakerprov KONI Kalsel diharapkan bidik 10 besar PON XXII di NTT-NTB

        Senin, 22 Desember 2025 20:57

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        PSSI kontrak wasit Jepang Yudai Yamamoto, pertama full time

        Senin, 22 Desember 2025 20:41

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        ULM kirim tim bantuan kemanusiaan ke Aceh

        Selasa, 23 Desember 2025 22:33

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        ULM kukuhkan 712 lulusan di penutup tahun 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 22:29

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Staf Ahli Sekjen Kemdiktisaintek: ULM punya peran strategis bangun SDM di Kalsel

        Selasa, 23 Desember 2025 22:18

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        ULM bebaskan pembayaran UKT 200 mahasiswa terdampak bencana Sumatera

        Senin, 22 Desember 2025 17:49

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Poliban-PLN berkomitmen lanjutkan program konversi motor listrik

        Selasa, 23 Desember 2025 19:48

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Poliban raih lima penghargaan pada Anugerah Diktisaintek 2025

        Jumat, 19 Desember 2025 23:20

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Poliban bekali guru dan siswa SMK teknik konversi kendaraan listrik

        Senin, 15 Desember 2025 19:55

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Poliban mantapkan penerapan program rekognisi pembelajaran lampau

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:04

    • English News
      • Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Kotabaru DWP holds blood donation, humanitarian action

        Rabu, 24 Desember 2025 19:32

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Kotabaru's DP3AP2KB graduates 107 senior citizens with S1, S2

        Rabu, 24 Desember 2025 17:18

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        PLN wins Gold award at ISDA 2025

        Selasa, 23 Desember 2025 23:50

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        South Kalimantan's economy grows 5.19 percent till November

        Selasa, 23 Desember 2025 23:37

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        A DPRD member congratulates Awaludin to chair Kotabaru KONI

        Selasa, 23 Desember 2025 0:19

    • Infografik
    • Foto
      • PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        PLN pulihkan sistem kelistrikan di Aceh

        Minggu, 21 Desember 2025 21:36

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Legislator hadiri Balangan Colour Fest 2025

        Sabtu, 13 Desember 2025 20:50

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Tim Sekretariat DPRD Banjarbaru monitoring reses anggota dewan

        Senin, 8 Desember 2025 20:47

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        PLN UID Kalselteng berangkatkan tim relawan kelistrikan ke Aceh

        Senin, 8 Desember 2025 15:44

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Wakil DPRD Tanah Bumbu komitmen perjuangkan aspirasi warga Batuah

        Minggu, 7 Desember 2025 11:26

    • Video
      • Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Hasil audit BPK Kalsel: 31 temuan pada 9 entitas pemda di semester II

        Rabu, 24 Desember 2025 0:32

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Pemkot Banjarmasin susuri sungai untuk petakan masalah banjir

        Jumat, 19 Desember 2025 2:13

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        KSOP Banjarmasin gelar apel kesiapan posko terpadu angkutan Natal

        Kamis, 18 Desember 2025 22:10

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Stok bahan pokok di Banjarmasin aman, meski mengalami kenaikan

        Kamis, 18 Desember 2025 19:59

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Kepatuhan wajib pajak Kalsel peringkat ketiga nasional

        Rabu, 17 Desember 2025 9:44

    EnamTerdakwa Bansos Di Kalsel Bebas

    Senin, 19 Januari 2015 19:15 WIB

    EnamTerdakwa Bansos Di Kalsel Bebas

    Sidang Korupsi Bansos Biro Kesra Kalsel di PN Banjarmasin dijaga polisi, Senin (19/1) (Antranews kalsel/sukarli)

    Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar dibebaskan para majlis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (19/1).


    Para Majlis Hakim sepertinya sudah bersepakat bahwa keenam terdakwa, yakni, Mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, Mantan Asisten II Pemprov Fitri Rifani, dua mantan Kabiro Kesra Pemprov Kalsel H Fauzan Saleh (Wakil Bupati Banjar saat ini) dan Anang Bakhranie, juga dua mantan staf Biro Kesra Kalsel Sarmili dan Mahliana, tidak terbukti melakukan kejahatan korupsi.

    Para Majlis Hakim dalam pernyataannya memberikan putusan lepas kepada para terdakwa, atau disebutkan dalam hukum istilah onslag van recht vervolging, yang artinya segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi tidak memiliki unsur pidana.

    Oleh karena itu, para Majlis Hakin juga meminta nama dan harkat martabat para terdakwa harus dikembalikan dengan baik, dan biaya persidangan harus ditanggung negara. Dan Majlis Hakim juga memerintahkan para terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah ini harus dibebaskan dari penjara.

    Atas keputusan Majlis Hakim ini, para terdakwa terlihat sangat gembira, bahkan ada yang menumpahkan kegembiraan itu dengan menangis dan sujud syukur. Semua pengunjung sidang yang rata-rata keluarga terdakwa juga bergembira, bahkan tidak henti-hentinya meneriakkan takbir.

    Pembacaan putusan sidang kasus dugaan korupsi Bansos ini dilakukan secara maraton, yakni, satu persatu terdakwa menjalani sidang, bukan bersamaan.

    Sidang mulai terdakwa Fitri Rifani, dia dibebaskan dari tuntut JPU, yakni, hukuman 2,6 tahun penjara denda Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Kemudian Muchlis Gafuri juga dibebaskan dalam tuntutan yang sama dengan Fitri Rifani.

    Keduanya meminta nama baik mereka dikembalikan. "Kami meminta nama baik kami dikembalikan," ujar Muchlis Gafuri. Hal senada juga diungkapkan pengacara Fikri Chairuman untuk klainnya Fitri Rifani.

    Kebebasan Mahliana lebih dramatis ditumpahkannya. Terdakwa satu-satunya perempuan itu melakukan sujud sukur dengan derai air mata di lantai ruang sidang karena dibebaskan dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,5 tahun penjara, dengan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara dan wajib mengganti kerugian negara Rp3,5 miliar atau subsider 1,5 tahun.

    Sang pengacaranya Ernawati SH menyambut baik putusan bagi klainnya tersebut. "Kita mengacungi jempol bagi Majlis Hakim yang memiliki hati nurani dalam memutuskan kebebasan klain saya," ucapnya juga berliang air mata.

    Sementara itu dipersidangan lain, kebebasan Anang Bakhranie disambut drai air mata para karabatnya, bahkan ada yang sampai pingsan. Anang Bakhranie dibebaskan dari tunturan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp12 miliar lebih atau subsider dua tahun penjara. Saat keluar sidang, dia tidak berbicara hanya tersenyum simpul dan menyalami semuanya.

    Yang lebih menghebohkan saat dibebaskannya terdakwanya Fauzan Saleh yang merupakan Wakil Bupati dari tuntutan JPU, yakni, hukuman lima tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, ditambah wajib mengembalikan kerugian negara Rp1,4 miliar atau subsider 1,6 tahun penjara.

    Fauzan tidak henti-hentinya berdoa dengan mengangkat tangannya seraya menangis, para pendukunya pun berebut memeluknya, bahkan suara takbir takhenti-hentinya dikumandangkan.

    Sedangkan Sarmili yang menjalani sidang di sesi trakhir dari semuanya nampak tenang, sebab lima temannya sudah dibebaskan, dan kebebasannya dari tuntutan JPU, yakni, hukuman 3,6 tahun penjara, denda Rp50 juta atau subsider enam bulan penjara, dan wajib mengganti kerugian negara Rp9 miliar lebih atau subsider 1,6 tahun pun akhirnya didapatkannya.

    Para terdakwa dinyatakan Majlis Hakim tidak melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi, sebagaimana didakwakan para JPU.

    Atas keputusan itu, Para JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan JPU dari Kejari Banjarmasin menyatakan pikir-pikir saat ditanyakan majlis hakim akan tindakan hukum selanjutnya.

    Majlis Hakim Tipikor PN Banjarmasin yang menangani kasus korupsi bansos ini, Fery Sormen SH, Dr Muhammad Agus Salim, Darsono Syarif SH, Tongani SH, Dana Hanura SH, Cris Fajar SH, Mardiantors SH, dan Akhmad Jainul./c

    Pewarta: sukarli
    Editor : Asmuni Kadri
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.



    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Hotma dikonfirmasi soal pembayaran ketika bantu kasus hukum di Kemensos

    Hotma dikonfirmasi soal pembayaran ketika bantu kasus hukum di Kemensos

    20 Februari 2021 06:50

    Kasus Bansos Diharapkan Jadi Pembelajaran DPRD

    Kasus Bansos Diharapkan Jadi Pembelajaran DPRD

    16 Desember 2016 07:28

    Kajati : Penyelidikan Kasus Bansos Jalan Terus

    Kajati : Penyelidikan Kasus Bansos Jalan Terus

    10 Maret 2015 20:42

    JPU Ajukan Kasasi Kasus Bansos

    JPU Ajukan Kasasi Kasus Bansos

    20 Januari 2015 18:29

    Six Bansos Defendants Go Free

    Six Bansos Defendants Go Free

    20 Januari 2015 08:18

    Tuntutan Terdakwa Bansos Tepat

    Tuntutan Terdakwa Bansos Tepat

    23 Desember 2014 20:22

    Peradi Kritik  Jaksa Kasus Bansos

    Peradi Kritik Jaksa Kasus Bansos

    17 Desember 2014 19:37

    13 Mantan Anggota DPRD Dicecar Kasus Bansos

    13 Mantan Anggota DPRD Dicecar Kasus Bansos

    16 Oktober 2014 21:11

    Terpopuler

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Dua pemeran video asusila sesama jenis di Balangan terancam 12 tahun penjara

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Enam orang ditangkap KPK saat OTT di Amuntai HSU

    Polda Kalsel amankan haul Guru Sekumpul di Ops Lilin Intan 2025

    Polda Kalsel amankan haul Guru Sekumpul di Ops Lilin Intan 2025

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU terjaring OTT KPK

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    KPK pinjam ruangan Polres HSU untuk pemeriksaan diduga terkait OTT

    Top News

    • UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta

      6 jam lalu

    • Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      Kejari Tapin tahan tersangka korupsi APBDes Pualam Sari

      12 jam lalu

    • Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      Gunakan senapan angin, pelaku pembunuhan di Loksado lawan petugas

      22 Desember 2025 16:22

    • Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau

      22 Desember 2025 15:38

    • Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado

      22 Desember 2025 14:51

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA