Paringin, Kalsel, (Antaranews Kalsel) - Peraturan daerah (Perda) tentang kawasan larangan merokok khususnya di lingkungan perkantoran pemerintah yang telah disetujui pihak Legislatif pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan. Agustus 2014 lalu, akan diterapkan pada 2015.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Erwan di Paringin, Kamis mengungkapkan, sebelum diterapkan Dinas Kesehatan akan melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah mengenai kawasan larangan merokok.
Dalam waktu dekat ungkap Erwan, pihak Dinas Kesehatan akan berkerja sama dengan seluruh instansi untuk melakukan pemasangan stiker larangan merokok dan aturan tersebut.
"Kita telah melakukan studi banding ke Surabaya yang sudah berhasil menerapkan aturan larangan merokok, sehingga tahun ini bisa dilaksanakan," ujarnya.
Erwan mengatakan, kawasan pemerintahan dan instansi masuk kawasan bebas rokok nantinya sebagai tahap awal kebijakan yang berlaku di lingkungan kantor pemerintah, fasilitas kesehatan, dan sarana pendidikan.
Untuk fasilitas bagi para perokok ungkap Erwan, akan disiapkan beberapa buah ruangan khusus, yang tersebar di beberapa titik di perkantoran setempat.
"Untuk penyediaan ruangan bagi perokok akan kita bicara lagi kepada Bupati dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, karena berkaitan dengan anggaran dan kebijakan lain," ujarnya.
Diharapkannya, pada Penerapan Perda larangan merokok terutama di lingkungan pemerintahan, para pegawai yang memiliki kebiasaan merokok agar bisa menaati aturan yang telah diterapkan, karena dalam perda ini terdapat sanksi yang telah ditentukan.
Dibeberapa Kantor dan Instansi juga telah banyak terpasang stiker bertuliskan larangan merokok atau bahaya rokok terutama pada ruangan di Pemkab Balangan, Dinas Kesehatan, RSUD Balangan dan sekolah.
"Sebagian besar memang sudah secara sadar untuk tidak merokok pada ruangan yang dilarang, namun sebagian masih ada yang tetap merokok walau ada tanda larangan merokok karena belum ada sanksi yang diterapkan," katanya.