Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Ketua komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalimantan Selatan Muharram menyatakan, mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi tersebut mulai ada titik terang.
"Kini pemerintah pusat sedang memproses Rencana Tata Raung Wilayah Provinsi (RTRWP) seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel)," ujarnya, di Banjarmasin, Minggu.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mengemukakan itu dari hasil kunjungan kerja ke luar daerah Komisi II tersebut 24 - 26 November lalu dengan tujuan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.
"Kemenhut bersama kementerian terkait dalam Kabinet Kerja Jokowi - JK, memulai melakukan pembahasan intensif terhadap RTRWP tersebut, yang dijadwalkan mulai minggu pertama Desember 2014," ungkapnya menjawab Antara Kalsel.
Dari pertemuan dengan Kemenhut di Jakarta beberapa hari lalu, terangknya, terungkap permasalahan yang masih mengganjal penetapan RTRWP Kalsel, yang diajukan ke pemerintah pusat sejak 2,5 tahun lalu.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan dari pihak Kemenhut itu, setidaknya ada 176.499,32 haktare (ha) yang masuk kawasan hutan dan merupakan permasalahan berkelanjutan.
Permasalahan berkelanjutan yang dianggap masuk kawasan hutan itu, antara lain berupa Hak Guna Usaha (HGU) 60.873,44 ha, izin lokasi 64.436,51 ha, dan plasma 2.794,80 ha.
Kemudian permukiman 10.294,76 ha, tambak 366,53 ha, serta fasilitas umum (jalan, pelabuhan/bandara) 4242,63 ha, ungkap Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalsel tersebut.
Sementara terkait perubahan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 453 tahun 1999 menjadi Permenhut 435 tahun 2009 atau 31.119,28 ha lahan yang bermasalah.
"Kita berharap, penetapan RTRWP Kalsel itu sesegera mungkin, karena akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK)," tandas Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) provinsi tersebut.
"Lebih dari itu, RTRWP tersebut penting dalam perencanaan pembangunan ke depan, agar pelaksanaan pembangunan berjalan lancar, efesien dan efektif. Tidak terjadi lagi tumpang tindih peruntukan lahan," demikian Muharram.
