Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Raperda RTRWP) setempat Tahun 2023 - 2042.
Persetujuan RTRWP Kalsel 2023 - 2042 itu dalam rapat paripurna DPRD provinsi tersebut yang dipimpin Ketuanya H Supian HK dian hadir Sekdaprov mewakil Gubernur setempat di Banjarmasin, Kamis.
Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RTRWP yang diketuai H Hasanuddin Murad (alm) dan Wakilnya H Hormansyah menyataka, persetujuan terhadap RTRWP tersebut hanya substansi.
Baca juga: Provinsi tak bisa intervensi RTRWK
Ketentuan bersifat substansi tersebut sesuai persetujuan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.
Selain itu, Pansus dalam catatan atau rumusannya yang dibacakan H Agus Mulia Husin berharap agar usaha pertambangan jangan dekat dengan fasilitas umum seperti jalan.
Sebagai contoh persoalan jalan nasional ruas Satui km171 Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Kalsel yang longsor, kemudian putus pada tahun lalu itu karena usaha pertambangan tidak jauh dari prasarana perhubungan darat tersebut.
Terkait hutan lindung, Pansus atau Wakil rakyat Kalsel mengharapkan, agar masyarakat miskin bisa melakukan usaha pada kawasan itu dengan arahan dari penataan yang jelas.
Begitu pula, kabupaten dan kota se-Kalsel harus mematuhi RTRW provinsi guna sinkronisasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Sementara Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor atau yang akrab dengan sapaan Paman Birin dalam sambutannya menyatakan, pihaknya akan segera menyampaikan Keputusan DPRD setempat terhadap RTRWP kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.