Banjarmasin (ANTARA) - PT Taspen (Persero) memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKm) bagi non Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Pemberian perlindungan JKK-JKm tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Branch Manager Taspen Banjarmasin Elflina Juliati Hutasoit dengan Bupati Tabalong Drs H Anang Syakhfiani MSi.
"Penandatanganan MoU itu dalam rangkaian peringatan ke 55 Hari Jadi (Harjad) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong di Taman Giat Tanjung (ibukota kabupaten tersebut, 237 kilometer utara Banjarmasin), ujar Manajer Umum Kantor Taspen Cabang Banjarmasin Muhammad Habiburrahman, Rabu.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola jaminan sosial bagi ASN, Pejabat Negara dan Non ASN , terus berkomitmen kepada pesertanya untuk memberikan layanan terbaik dengan empat pogram perlindungan yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, JKK dan JKm.
Branch Manager Taspen Banjarmasin berharap, kerja sama tersebut akan menjadikan pegawai non ASN di "Bumi Saraba Kawa" Tabalong merasa lebih aman dalam melaksanakan pekerjaan, karena sudah terlindungi JKK dan JKm dariTaspen.
Selain itu, mengapresiasi Pemkab Tabalong yang sangat peduli terhadap perlindungan pegawai Non-ASN, lanjutnya sembari mengharapkan ke.depan Pemkab lain di Kalsel dapat mengikuti.
Sejak disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKm bagi Pegawai ASN dan PP 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 70 Tahun 2015, serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Non ASN, sebagai operator, PT Taspen mendapat amanah mengelola JKK dan JKm bagi para ASN, Pejabat Negara dan Pegawai Non ASN.
Taspen Banjarmasin saat ini melayani Peserta Aktif sebanyak 81.637 orang dan Peserta Pensiun 49.652 orang dengan inovasi unggulan Taspen antara lain Layanan Klim satu Jam dan Klim Otomatis yang memudahkan bagi Peserta baik itu ASN maupun Pejabat Negara dan non-ASN di seluruh Indonesia.
Sedangkan perlindungan program JKK dan JKm yang diberikan antara lain perawatan, santunan, beasiswa dan tunjangan bagi peserta.
Pada saat penandatanganan MoU itu pula penyerahan manfaat klim peserta pegawai negeri sipil (PSN) meninggal aktif kepada Ahliwaris Almarhum M. Ideris yaitu Halidah sebesar Rp 129.636.700,- terdiri dari THT dan JKm, demikian Habiburrahman yang juga selaku juru bicara Kantor Taspen Banjarmasin.