Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Ruzaidin Noor menjadi penjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah, Syahriani yang ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, terkait kasus dugaan korupsi.
"Saya sudah menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin atas penangguhan penahanan sekda selain keluarga yang turut menjamin," ujar Ruzaidin di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, kesediaannya ikut menjamin penangguhan penahanan sekda selain atas permintaan keluarga yang bersangkutan, juga sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Dia menjelaskan, sekda memiliki peran yang sangat vital bagi wali kota dan wakil wali kota dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga wajar diberikan bantuan tersebut.
"Atas dasar itu lah, kami bersedia menjamin penangguhan penahanan sekda. Soal disetujui atau tidak, hal itu merupakan kewenangan Kejati yang menangani kasusnya," ucapnya.
Menurut dia, pihaknya juga sudah menetapkan Muhammad Aswan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sekda sehingga roda pemerintahan lingkup sekretariat daerah tetap berjalan.
Dia menyebutkan, penetapan Aswan sebagai Plt sekda terhitung sejak Senin (3/11) dan belum ditentukan sampai kapan jabatan sementara itu diberikan kepada Asisten Tata Praja tersebut.
"Penetapan Plt sekda bertujuan agar roda pemerintahan tetap jalan baik administrasi, kegiatan maupun persetujuan penggunaan anggaran pemerintah daerah," ujarnya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Zulhadi Savitri Noor mengatakan, belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan Sekda Kota Banjarbaru tersebut.
"Kami lagi di luar kantor sehingga belum melihat dan menerima surat permohonan penangguhan penahanan jadi coba tanyakan ke Kasi Penkum Kejati," ujarnya menyarankan.
Sayangnya, Kasi Penkum Kejati Erwan Suwarta juga mengaku tengah di luar kantor sehingga tidak bisa memastikan adanya surat permohonan penangguhan penahanan itu.
Sekda Kota Banjarbaru ditahan terkait statusnya sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) menangani pembebasan tanah perluasan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.