Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor siap menjamin penangguhan penahanan Sekretaris Daerah Syahriani yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.
"Jika memang diminta kami siap menjamin penangguhan penahanan sekda yang sekarang di tahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin," ujar wali kota di Banjarbaru, Jumat.
Dijelaskan, penahanan Sekda terkait jabatan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru yang menangani pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.
Ia mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum sehingga sekda bisa menghadapi tuntutan atas dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor itu.
Selain itu, pihaknya juga segera menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banjarbaru untuk mempelajari permasalahan sehingga bisa memberikan bantuan hukum.
"Bagian hukum akan mempelajari bagaimana permasalahannya sehingga yang bersangkutan bisa diberikan bantuan hukum sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.
Dikatakan, sebagai pimpinan dan pribadi, dia meminta agar sekda tetap tabah dan sabar menghadapi ujian yang dialami sehingga bisa menjalani proses hukum dengan baik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Erwan S mengatakan, selain menahan Syahriani, pihaknya juga menahan satu tersangka Eko Widyowati (pegawai BPN) Banjarbaru.
"Keduanya ditahan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebagai tahanan titipan Kejati Kalsel dan kami memiliki waktu 20 hari menahan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
Terkait penangguhan penahanan dan kesiapan dari pihak lain yang menjamin, dia mengatakan hal itu merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari.
"Permohonan penangguhan penahanan merupakan hak yang bersangkutan dan penyidik akan mempelajari permohonan yang diajukan itu," katanya.