Kandangan (ANTARA) - Kabid Penertiban Umum dan Perda Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS), Muhammad Muhran, menyampaikan pihaknya telah melaksanakan operasi gabungan dalam penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020, tentang penegakan disiplin protokol kesehatan.
Ia mengatakan, dalam operasi gabungan bersama unsur TNI Polri sebagai tindak lanjut telaahan staf ahli, terkait adanya warung-warung malam atau biasa disebut "Warung Jablai" di Kandangan dan Angkinang, dalam operasi tersebut ditemukan ada warung malam mempekerjakan anak di bawah umur.
"Selain ditemukan anak di bawah umur, juga para pedagang di warung malam ini berasal dari luar daerah HSS, kami memang hanya dapat melakukan pendataan, bukan pada tindakan karena memang tidak ada aturan khusus yang melarang, tidak bolehnya buka warung malam," katanya, Selasa (9/9).
Baca juga: Enam pelanggar protokol kesehatan HSS didenda adminitratif, empat di antaranya ASN
Dijelaskan dia, begitupun aturan untuk pembatasan jam buka mereka, seandainya pun dilakukan pelarangan akan menjadi permasalahan sendiri, sebab para pedagang makanan seperti penjual Sari Laut atau "sea food" tetap ada yang buka sampai jam satu atau dua malam.
Belum ada penindakan karena memang belum ada aturannya, namun pihaknya tetap memberikan himbauan agar pedagang perempuan di warung malam berpakaian lebih sopan dan menerapkan protokol kesehatan.
Warung jablai memang beberapa kali ditertibkan berdasarkan laporan masyarakat, namun karena tidak ada payung hukumnya untuk mengenakan sanksi, maka selama ini apabila ada laporan maka pedagang wanitanya diangkut, di data, diberikan pembinaan kemudian dipulangkan.
"Ke depannya diharapkan memang adanya rumah singgah dari Dinas Sosial, keberadaan rumah singgah tersebut untuk pembinaan berkelanjutan dan memberikan pelatihan untuk mereka untuk mengembangkan bakat dan potensi usaha yang lebih baik," katanya.
Baca juga: ASN HSS langgar Perbup protokol kesehatan, bakal kena dua sanksi
Selain itu, pihaknya bersyukur kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menggunakan masyarakat telah meningkat, hampir 90 persen warga yang beraktifitas di pasar menggunakan masker, tapi memang kendalanya adalah penerapan jaga jarak, misalnya antara penjual dan pembeli.
Bupati HSS H Achmad Fikry, mengatakan mempertimbangkan nantinya ada aturan untuk menjadi dasar bagi Satpol PP melakukan penertiban, dan temuan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung malam agar dikoordinasikan penangangannya dengan dinas terkait.
"Kalau di Bogor, Provinsi Jawa Barat memang telah memberlakukan jam malam di masa pandemi COVID-19 ini, jadi kalau ada penerapan jam malam semua tempat usaha, termasuk warung malam harus tutup pukul 10.00 wita," katanya.