Kandangan (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H Iwan Friady, menyampaikan dari awal pelaksanaan serta penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020, tentang protokol kesehatan COVID-19.
Ia mengatakan, ada ratusan orang yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan dan melanggar peraturan tersebut, sementara pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif ada sebanyak enam orang orang, enam orang diantaranya adalah berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jadi empat orang berstatus ASN, dan dua orang lainnya yang kedapatan tidak memakai masker dari masyarakat umum dengan jumlah denda Rp400 ribu," katanya, saat bersilaturrahmi dan meminta arahan dari Bupati HSS H Achmad Fikry, di Kandangan, Selasa (9/9) pagi.
Baca juga: Kebakaran di RSUD Kandangan ditangani cepat, diduga korsleting listrik
Dijelaskan dia, pihaknya sudah mulai melaksanakan penegakkan perbup HSS Nomor 44 Tahun 2020 tersebut sejak 1 September hingga 30 September 2020 mendatang.
Dengan dibantu serta berpatroli gabungan bersama unsur TNI dan Polri serta beberapa OPD teknis lainnya. penegakkan perbup ini dilaksanakan dalam patroli baik siang dan malam.
Patroli dilakukan dengan menyasar fasilitas umum seperti Pasar Kandangan, Pasar Negara serta beberapa titik yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti cafe, warung bahkan tempat olahraga, penegakkan Perbup juga dilaksanakan di 11 Kecamatan se Kabupaten HSS.
Baca juga: Kebakaran Pasar Los Batu Kandangan akibatkan kerusakan tiga rumah warga
Menurut dia, silaturahmi ini bertujuan meminta arahan kepada bupati, terkait dengan pelaksanaan perbup penegakkan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Kedatangannya bersama 15 orang anggotanya yang terdiri kepala bidang ketertiban umum, kepala bidang pemadam kebakaran, kasi operasional, kasi wasdal, kasi penegakkan undang-undang serta enam komandan regu dan satu perwakilan dari Kecamatan.