Pemkab Balangan keluarkan Surat Edaran sambut Bulan Ramadhan
Kamis, 10 Mei 2018 3:44 WIB
"Tentunya selama bulan suci Ramadhan, marilah kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama dalam menjalankan ibadah. Bukan hanya kepada penjaga warung, namun juga kepada seluruh masyarakat, terlebih kepada para pemilik warung itu sendiri
Paringin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Balangan, mengeluarkan surat edaran sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 20015, dalam upaya menyambut bulan suci Ramadhan di wilayah Bumi Sanggam.
Melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Balangan, H Ansharuddin tertanggal 5 Mei 2018, memuat aturan dan larangan dalam hal aktivitas berjualan makanan dan minuman baik bagi restoran maupun warung makan dan sejenisnya.
Selain itu terkait petasan, kembang api, meriam bambu dan sejenisnya, hingga aktivitas warung malam, yang sering dikenal warga dengan istilah warung jablay.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Balangan, Rakhmadi Yusni mengungkapkan, pihaknya siap dalam mengawal Perda tersebut, dengan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kecamatan, serta instansi terkait lainnya.
Saat ini surat edaran tersebut terus disosialisasikan, serta dilakukan penempelan surat edaran di warung-warung dan tempat umum lainnya, jelas Rakhmadi Yusni.
"Tentunya selama bulan suci Ramadhan, marilah kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama dalam menjalankan ibadah. Bukan hanya kepada penjaga warung, namun juga kepada seluruh masyarakat, terlebih kepada para pemilik warung itu sendiri," imbaunya.
Surat Edaran tersebut memuat:
Pasal 3 ayat 1, dilarang membuka restoran/warung sebelum pukul 17.00 wita, bagi yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama tujuh hari, dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Yang kedua, Pasal 3 ayat 2 dilarang berjualan makanan dan minuman dipasar ramadhan dan lokasi lainnya sebelum pukul 14.00 wita, pelanggar diancam pidana kurangan tujuh hari dan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Selanjutnya Pasal 4 ayat 1, Pemkab Balangan juga melarang menjual, menggunakan dan membunyikan petasan dan kembang api kecuali untuk kegiatan yang diperboleh menurut perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pasal 5 dilarang membunyikan meriam bambu dan sejenisnya, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tujuh hari dan paling sedikit dua hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 250.00 atau paling sedikit Rp 100.00.
Selama ramadhan, Pemerintah Kabupaten Balangan, melarang aktivitas atau beroperasinya warung malam atau warung jablay. Masyarakat diminta untuk saling menghormati dan menghargai serta tolerasi selama kegiatan di bulan suci ramadhan.