Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Ada-ada saja kelakuan tersangka Mahyudin (16 tahun) yang harus berurusan dengan anggota Polsek Loksado karena menjual zenit.
Pria belasan tahun yang merupakan warga Muara Hatib Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) diamankan anggota Polsek Loksado di Jalan Brighend H Hasan Baseri Dusun Marikit Desa Panggungan Kecamatan Loksado.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku baru tiga bulan jual obat zenit yang didapat dari orang yang baru dia kenal di daerah Kandangan dengan sistem bagi hasil.
Setiap laku lima keping tersangka mendapat bagian sebesar Rp250 ribu. Hasil dari keuntungan jual obat digunakan oleh tersangka untuk ke warung jarang dibelai (Jablai).
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan, penangkapan tersangka berawal ketika petugas jaga malam Polsek Loksado melaksanakan patroli rutin dengan sasaran kewarung-warung malam Loksado.
Kemudian tim, mapir disebuah warung malam dan melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan sedang duduk di warung tersebut.
Kemudian petugas menghampiri dan melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 1(satu) keping (10 sepuluh butir) yang disimpan oleh tersangka di saku celana sebelah kiri.
Kini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek loksado guna proses lebih lanjut.
Jual Zenit Buat Jajan di Warung "Jablai"
Minggu, 15 Januari 2017 19:38 WIB