Paringin (ANTARA) - Mendekati musim politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Kabupaten Balangan, sebagai salah satu kabupaten yang melaksanakan pesta demokrasi di Provinsi Kalimantan Selatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintahan setempat kembali di ingatkan agar tidak terlibat politik praktis.
Kepala Inspektorat Balangan, Ir Karim Suadi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Balangan untuk menjaga netralitas dan tak terlibat langsung pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak 2020.
"Kita mengingatkan kembali kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tak terlibat dalam politik praktis, yang pasti kami melakukan pengawasan guna memastikan hak dan kewajiban ASN dapat dilaksanakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Disebutkan bahwa, ketentuan netralitas ASN itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang.
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, pada ayat (1) secara jelas menyatakan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, aparatur sipil negara, anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa, lurah dan perangkat desa atau sebutan lain atau perangkat kelurahan.
Pasal 71 ayat (1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain atau lurah, dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sementara itu dalam ayat (2), disebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Kita akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada setiap tahapan Pilkada guna meminimalkan potensi pelanggaran pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Balangan," tegasnya.
Selain itu ia menambahkan bahwa, penggunaan fasilitas negara seperti mobil, sepeda motor serta lain sebagainya untuk berkampanye juga dilarang.
Apabila ada ditemukan menggunakan fasilitas milik negara, maka yang bersangkutan melanggar ketentuan yang sudah berlaku. Sanksi dari pelanggaran aturan yang berlaku untuk ASN dan PTT, mulai dari teguran ringan, keras sampai pemecatan apabila terbukti ikut melakukan kampanye dan menggunakan fasilitas negara.