Hal tersebut dilakukan, mengingat masih perlunya sosialisasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin agar penerapan kedepannya berjalan dengan lancar.
Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan setelah melakukan perundingan dengan beberapa pihak, pihaknya memperoleh kesepakatan untuk menunda penerapan perwali tersebut.
"Penerapan sanksi kalau 1 minggu lagi akan jatuh pada tanggal 28 Agustus, atau mungkin juga awal September," ujarnya sesaat setelah talk show bersama di salah satu stasiun TV Lokal di Banjarmasin pada Jumat .
Beliau menegaskan penerapan perwali tersebut bukan untuk mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD), akan tetapi hanya sebatas memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2020/08/24/2.jpg)
H Ibnu Sina menerangkan menggunakan masker dalam melakukan aktivitas sehar-hari wajib hukum, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin,"Memakai masker itu menyelamatkan diri kita dan juga sekaligus orang lain," ucapnya.
Beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus sehingga terhindar dari bahaya yang sedang mengancam pada saat ini.
"Pas masih momen 17an juga kita berjuang tidak menggunakan senjata, akan tetapi diganti dengan menggunakan masker," pungkasnya.