Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan H Ibnu Sina melarang masyarakat membuang limbah hewan kurban ke sungai pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau 2023 Masehi.
Ibnu Sina di Banjarmasin, Kamis, menyampaikan larangan membuang limbah hewan kurban ke sungai, agar tidak mencemari lingkungan air sungai.
Baca juga: Khutbah Idul Adha Prof Hafiz Anshari: perkokoh ukhuwah sonsong Pemilu 2024
Ibnu Sina mengungkapkan terdapat sekitar seribu lebih hewan kurban yang disembelih pada Idul Adha di Banjarmasin sehingga panitia kurban harus bisa mengelola dengan baik.
"Sebab kalau semuanya buang dan bersihkan jeroan misalnya di sungai, tentunya buat lingkungan tercemar," ucapnya.
Wali Kota Banjarmasin mengingatkan pengelola kurban membuang limbah kurban dengan cara menanam di tanah.
Ibnu Sina juga menyayangkan adanya limbah hewan kurban dari wilayah lain hanyut ke sungai di Kota Banjarmasin.
Karena, Kota Banjarmasin berada di bagian paling hilir sungai besar Martapura.
Baca juga: Jokowi sumbang sapi kurban ke Masjid Sabilal Muhtadin Banjarmasin
"Dua tahun ini kita ada dapat kiriman limbah jeroan yang mengalir ke sungai depan Balai Kota Banjarmasin," tuturnya.
Selain masalah limbah hewan kurban, Ibnu Sina juga meminta agar masyarakat mengurangi penggunaan kantong plastik untuk membungkus daging hewan kurban.
Sebab, ucap dia, Kota Banjarmasin sudah berupaya maksimal untuk mengurangi sampah kantong plastik dengan adanya Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan toko modern.
"Kota Banjarmasin bisa menjadi contoh daerah lain terkait pengurangan kantong plastik hingga menangani limbah ini," papar Ibnu Sina.
Menurut dia, sebagai gantinya, panitia kurban bisa menggantinya dengan bakul untuk membagikan daging atau meminta masyarakat membawa tempat sendiri.
"Jadi kita harap ini jadi perhatian semuanya, mari kita bersama menjaga kelestarian lingkungan pada Hari Raya Idul Adha ini," ungkap Ibnu Sina.