Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Banjarbaru Eka Yuliesda di Banjarbaru, Rabu mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait dan kepolisian untuk menyusun perwali tersebut.
"Kami akan menyiapkan Perwali berkoordinasi dengan Dishub dan kepolisian, khususnya berkaitan penyalahgunaan fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang Banjarbaru 2," ujar pejabat perempuan itu.
Ia mengatakan, Perwali mengatur tentang penggunaan trotoar dan JPO, termasuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan perusakan fasilitas umum milik pemerintah.
Dijelaskan, pembuatan perwali itu dilandasi penyalahgunaan fasilitas JPO Banjarbaru 2 yang telah dua kali dilintasi kendaraan roda dua, padahal fungsi jembatan penyeberangan itu khusus bagi pejalan kaki.
"Diharapkan, melalui Perwali itu masyarakat mematuhinya, sehingga muncul kesadaran bersama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun pemkot demi memberikan kenyamanan warga," ucap dia.
Terkait pengamanan JPO Banjarbaru 2 yang diresmikan, Kamis (5/1), Eka mengatakan sudah dipasangi CCTV yang dilakukan Dinas Kominfo Kota Banjarbaru, termasuk pemasangan pengaman trotoar.
"Fasilitas CCTV sudah dipasang oleh Dinas Kominfo dan kami juga sudah memasang pengaman trotoar serta rambu khusus untuk penyandang disabilitas, sehingga mereka juga bisa melintasinya," sebut dia.
Dikatakan, pengamanan juga akan dilakukan personel Satpol PP yang ditugaskan menjaga JPO, agar tidak terulang lagi kendaraan roda dua yang melintasi jembatan di atas Jalan A Yani kilometer 34 itu.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Banjarbaru maupun luar daerah yang melintas JPO agar ikut memelihara kebersihan, juga tidak membuang sampah dan puntung rokok sembarangan," ajaknya.
Diketahui, JPO Banjarbaru 2 yang diresmikan wali kota menjadi jalur penghubung dua kelurahan yakni Kelurahan Komet, Banjarbaru Utara dan Kelurahan Kemuning wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan.