Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) menilai positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
"Penilaian Kemenkeu tersebut diberikan saat kami berkonsultasi pekan lalu terkait pangaturan retribusi jasa umum," ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 tahun 2011 DPRD Kalsel, H Budiman Mustafa di Banjarmasin, Rabu.
Ia menyebutkan pihak Kemenkeu menilai tepat adanya penggeseran beberapa objek retribusi jasa usaha menjadi retribusi jasa umum, seperti Balai Latihan Kerja (BLK) Banjarbaru dan Laboratorium Kesehatan (Labkes) milik Pemerintah Provinsi Kalsel.
Sebelumnya BLK Banjarbaru, milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dan Labkes di Komplek Bumi Mas, Jalan A Yani Banjarmasin itu masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Namun dalam Raperda tentang Perubahan Atas Perda 14 tahun 2011 dan Perda 6 tahun 2012 terjadi pergeseran atau pengalihan beberapa objek retribusi jasa umum ke retribusi jasa usaha, dan sebaliknya dari retribusi jasa usaha bergeser ke retribusi jasa umum," ungkapnya.
Mengenai tarif retribusi jasa umum yang merupakan fasilitas milik Pemmprov Kalsel, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyatakan pada dasarnya tetap mengacu pada tingkat kemampuan masyarakat yang menggunakan jasa umum.
Sebagai contoh, masyarakat umum dan perusahaan yang menggunakan BLK Banjarbaru (sekitar 37 km utara Banjarmasin) tarif retribusi jasa umumnya akan berbeda.
Ia mencontohkan retribusi jasa umum atas penggunaan mesin bubut di BLK Banjarmasin. Rencananya, bagi masyarakat umum sebesar Rp6.000 per jam dan bagi perusahaan yang mengirim tenaga untuk pelatihan dikenakan Rp8.000 per jam.
"Karena adanya pergeseran objek retribusi tersebut serta perubahan tarif itulah maka Perda Kalsel Nomor 14 tahun 2011 perlu diubah," katanya.
Budiman yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel itu menyebutkan perubahan tarif tersebut berkaitan dengan perkembangan harga beberapa bahan kimia yang belakangan mengalami kenaikan, seperti pada Labkes.
 "Misalnya bidang mikrobiologi, terutama kelompok bakteriologi atau secara khusus lagi `corynebacterium diphteriae`, rencananya untuk jasa sarana Rp18.000 dan jasa pelayanan Rp12.000 sekali pelayanan," kata Budiman Â
