Banjarmasin (ANTARA) - Sejumlah warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) Anti Komunis menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila atau HIP.
Pernyataan itu mereka sampaikan saat dialog dengan Ketua DPRD Kalsel DR (HC) H Supian HK SH MH di "Rumah Banjar" (Gedung lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut) - Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Jumat.
Pasalnya, menurut Aliansi Masyarakat Kalsel Anti Komunis (AMKAK) melalui Koordinator H. Aspihani Ideris SAP SH MH tersebut, RUU HIP yang kini sedang DPR RI godok diduga berbau komunis dan menafikan peran agama.
Selain itu, tidak memasukkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme serta Larangan Terhadap Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dengan RUU HIP yang diduga berbau Komunis dan menafikan peran agama, serta tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tersebut, AMKAK menduga DPR RI sekarang seakan-akan sudah kemasukan anasir PKI/paham Komunis atau Komunisme.
Oleh karenanya AMKAK menolak dengan tegas tanpa pengecualian atas RUU HIP dan mendesak Pimpinan DPR RI menghentikan pembahasannya untuk menjadi Undang Undang (UU), serta membubarkan Panitia Kerja (Panja) RUU HIP serta mencabut RUU HIP tersebut.
AMKAK juga mengingatkan Presiden Ir. H. Joko Widodo dan seluruh jajarannya, terutama aparat TNI/Polri, bahwa TAP MPRS XXV/1966 hingga detik ini belum dicabut. Kepastian itu tertuang dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, yang berarti pula ketentuan tersebut masih utuh berlaku.
Selain itu, sumpah jabatan Presiden, “...Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa...".
Mendesak Presiden Ir. H. Joko Widodo mengambil kebijakan dan langkah-langkah nyata yang tegas, dan terukur serta bijaksana, sesegeranya memerintahkan aparat hukum dan aparat keamanan untuk mencegah dan mengantisipati kebangkitan paham komunis dan PKI.
Kemudian daripada itu mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP, serta memproses mereka secara hukum dengan seadil-adilnya.
Menolak kriminalisasi dan perlakuan yang tidak adil serta semena-mena oleh aparat hukum terhadap para ulama, habaib, tokoh masyarakat dan seluruh elemen masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik keras teradap penguasa.
Terakhir AMKAK menyeru para tokoh agama, habaib, tokoh masyarakat, aktivis, dan seluruh elemen masyarakat diberbagai tingkatan yang setia pada NKRI dan di dadanya tertanam jiwa Pancasila untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

Menurut rencana sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut menggelar aksi di depan DPRD Kalsel sesudah shalat Jumat.