Jakarta,  (Antaranews Kalsel) - Otoritas Jasa keuangan (OJK) sedang melakukan kajian terhadap sembilan peraturan mengenai pasar modal untuk meningkatkan tata kelola perusahaan menjelang diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015.
"Sebanyak enam peraturan akan direvisi, dan akan menambah tiga peraturan baru," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida di Jakarta, Selasa.
Ia mengemukakan bahwa peraturan yang akan direvisi yakni ketentuan rapat umum pemegang saham (RUPS), direktur dan komisaris, pengambilalihan perusahaan terbuka, sekertaris perusahaan, penawaran umum berkelanjutan saham, serta penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Sedangkan peraturan baru di antaranya mengenai program kepemilikan saham oleh karyawan atau Management Stock Option Program (MSOP) dan Employee Stock Option Program (ESOP).
"Kami juga akan minta masukan kepada pelaku industri dan asosiasi terkait kajian itu," katanya.
Nurhaida juga mengatakan bahwa OJK akan terus mendorong penambahan jumlah emiten dan investor lokal. Ada sebanyak enam perusahaan yang menyatakan minatnya untuk melakukan penawaran umum perdana saham (IPO).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menambahkan bahwa berlakunya MEA pada tahun depan untuk bagaimana pelaku pasar mampu mendapatkan keuntungan.
"Yang penting bagaimana mendapatkan 'win-win solution'," kata Muliaman./e
OJK Kaji Sembilan Peraturan Pasar Modal
Rabu, 4 Juni 2014 9:06 WIB